GPMI Desak Copot Kakanwil Kemenag Sultra dan Kepala Penghubung Sultra


Kendari, Integritasnews.my.id — Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menggelar aksi unjuk rasa di lokasi kegiatan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) Nasional XXVIII Tahun 2025 yang berlangsung di kawasan MTQ Kendari, Kamis malam (10/10/2025), mulai pukul 18.00 hingga 23.00 WITA.

Dalam aksi tersebut, massa GPMI mendesak pencopotan dan pemunduran diri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) serta Kepala Penghubung Sultra di Jakarta. Desakan itu disampaikan sebagai bentuk protes atas insiden penahanan 80 mahasiswa asal Kendari dan dugaan berbagai penyimpangan di lingkungan Kemenag Sultra.

“Kami mendesak Kakanwil Kemenag Sultra agar segera mengundurkan diri dan dicopot dari jabatannya. Insiden penggunaan lambang yang diduga melecehkan simbol Islam, serta dugaan korupsi pada proyek Asrama Haji Sultra tahun 2022 sebesar Rp24.170.498.000 harus diusut tuntas. Proyek itu tidak sesuai spesifikasi, namun tetap dicairkan dan kini asrama hajinya mangkrak. Siapa yang bertanggung jawab kalau bukan Kakanwil?” tegas Adrianto, salah satu orator aksi.

Ia juga menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra agar serius menangani dugaan korupsi tersebut dan segera menetapkan tersangka. Menurutnya, dana proyek tersebut bersumber dari pajak rakyat, sehingga publik berhak menuntut transparansi dan keadilan.

Selain itu, GPMI turut menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) di MAN 1 Kendari yang bermodus uang komite sekolah.

 “Setiap tahun siswa diminta membayar Rp1.860.000. Dengan jumlah sekitar 500 siswa, totalnya hampir Rp1 miliar per tahun. Padahal, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan bersifat sukarela, tidak boleh ditetapkan jumlah maupun waktunya. Kalau sudah ditentukan, itu termasuk pungli,” ungkap Koordinator Lapangan GPMI, menegaskan.

Mereka juga mengutip Pasal 423 KUHP yang melarang aparatur negara melakukan pemaksaan pembayaran demi keuntungan pribadi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

GPMI menegaskan akan terus melakukan aksi selama kegiatan STQH Nasional XXVIII berlangsung pada 11–19 Oktober 2025, termasuk saat kedatangan Menteri Agama dan Presiden RI.

 “Kami menolak kehadiran Menteri Agama dan Presiden RI di Sultra sebelum Kakanwil Kemenag Sultra dicopot dari jabatannya. Kami juga akan membentangkan spanduk di berbagai titik, termasuk akses menuju bandara dan area pelaksanaan STQH Nasional 2025,” tambah Keking, Koordinator Lapangan GPMI.

Sebelumnya, GPMI telah menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Sultra, dan dijadwalkan akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait pada Jumat (11/10/2025).


🖋️ Pewarta: ALF

Editor: Redaksi Integritasnews.my.id

Sumber: Liputan Lapangan