BATURAJA, Integritasnews.my.id — Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau saat ini tengah melakukan ekspose kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kegiatan ekspose tersebut dilaksanakan oleh tim dari Kejari Lubuk Linggau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramadhani, menjelaskan bahwa proses ekspose telah dilakukan sejak Senin di Kejati Sumsel.
“Ekspose ini dilakukan untuk mengetahui dan menentukan arah penanganan perkara selanjutnya,” ujar Armein Ramadhani, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, tujuan utama ekspose adalah memastikan proses penyelidikan tetap berjalan serta menentukan apakah perkara ini akan naik ke tahap berikutnya, sesuai persetujuan pimpinan.
“Hasil ekspose tidak lama lagi, kemungkinan minggu depan sudah keluar hasilnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Armein mengungkapkan bahwa sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara ini, di antaranya seluruh kepala desa di Kabupaten Muratara serta pihak dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Terkait kerugian negara, Armein menyebut belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP. Namun, nilai anggaran proyek pengadaan APAR tersebut mencapai sekitar Rp4 miliar.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah pihak kejaksaan menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan APAR di seluruh desa di wilayah Kabupaten Muratara.
Reporter: Mas Sutasin, S.H
Editor: Redaksi Integritasnews.my.id
