Waspada! Penipuan Online Kian Marak, OJK Bentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk Lindungi Masyarakat


Jakarta – Selasa, 14 Oktober 2025 | Integritasnews.my.id – Tepat, Lugas, Konsisten

Di tengah derasnya arus digitalisasi dan kemudahan transaksi online, praktik penipuan daring kian hari semakin marak. Modusnya pun terus berkembang: mulai dari phishing melalui Telegram, Instagram, hingga pesan WhatsApp. Para pelaku dengan lihai memanfaatkan celah kelengahan masyarakat untuk menguras rekening korban melalui berbagai tipu muslihat.

Kini, ada kabar baik bagi masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan finansial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membentuk dan meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) — sebuah pusat pengaduan dan penanganan penipuan digital di sektor keuangan yang bertujuan memberikan perlindungan cepat dan efektif bagi masyarakat.


Melalui situs resmi iasc.ojk.go.id, masyarakat dapat melaporkan tindak penipuan yang telah merugikan mereka, termasuk jika sudah sempat melakukan transfer dana ke rekening penipu. Cukup dengan mengisi data kronologi kejadian serta bukti-bukti yang relevan, tim Satgas IASC OJK akan segera memproses laporan tersebut.

Apabila hasil verifikasi membuktikan bahwa rekening penerima memang digunakan untuk tindak penipuan, rekening tersebut dapat diblokir, dan uang korban berpeluang besar untuk dikembalikan.

Menurut informasi resmi, kerugian akibat kasus penipuan digital di Indonesia telah mencapai angka triliunan rupiah, namun karena banyak korban terlambat melapor, jumlah dana yang berhasil dikembalikan baru mencapai ratusan miliar rupiah.

Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui portal IASC setiap kali menjadi korban atau mengetahui praktik penipuan keuangan. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang untuk menelusuri aliran dana dan menyelamatkan kerugian yang lebih besar.

Selain melalui situs resmi, masyarakat juga dapat menghubungi Kontak OJK 157 untuk mendapatkan panduan terkait pengaduan dan langkah-langkah penanganan awal.

OJK berharap keberadaan Indonesia Anti-Scam Centre dapat menjadi garda terdepan dalam melawan kejahatan keuangan digital, sekaligus meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi secara online.

 “Jangan biarkan penipu bergerak bebas karena ketidaktahuan kita. Semakin banyak yang tahu tentang IASC, semakin sempit ruang gerak mereka,” ujar salah satu anggota Satgas IASC.

Dengan adanya langkah tegas dari OJK ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menjadi korban berulang akibat modus penipuan digital yang terus berevolusi. Mari sebarkan informasi ini seluas-luasnya agar semakin banyak orang sadar dan terlindungi dari praktik kejahatan siber.


Redaksi: Integritasnews.my.id

“Tepat, Lugas, Konsisten.”

(Ifa)