Janji MiChat Berujung Maut: Pengakuan Juki Firman Hadi dan Tragedi Pembunuhan Wanita Open BO di Lampung Utara


Integritasnews.my.id – Pewarta: Mas Sutasin SH

Lampung Utara — Kasus pembunuhan perempuan berinisial FS (23) di sebuah kamar kos di Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, menggegerkan publik. Pelakunya, Juki Firman Hadi (25), ditangkap polisi hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar mandi kos tersebut.


Penangkapan Pelaku dengan Tembakan Terukur

Tim Polres Lampung Utara membekuk Juki di Desa Neglasari, Kecamatan Abung Barat. Saat proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan hingga petugas terpaksa menembak kakinya secara terukur.

“Pelaku mencoba melawan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.

Setelah mendapat perawatan medis, Juki langsung digelandang ke Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan mendalam.


Awal Kejadian: Kesepakatan Lewat MiChat Berakhir Cekcok

Dari pengakuannya kepada penyidik, Juki mengenal FS melalui aplikasi MiChat. Keduanya sepakat bertemu dengan imbalan layanan senilai Rp 600 ribu. Namun saat berada di kamar kos, muncul perselisihan mengenai pembayaran dan layanan yang disepakati.

Pelaku mengklaim terjadi perdebatan karena korban meminta uang terlebih dahulu sebelum melanjutkan hubungan sebagaimana kesepakatan awal. Perdebatan yang memanas itu memicu emosi Juki hingga situasi tak terkendali.


Teriakan Korban dan Aksi Kekerasan yang Fatal

Menurut pengakuan Juki, korban sempat berteriak meminta tolong. Khawatir aksinya terdengar tetangga kos, pelaku mengaku berusaha membekap mulut korban. Saat kondisi semakin kacau, dia mengambil sebilah badik dari dalam tas dan menyerang korban hingga tewas.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menyeret jasad FS ke kamar mandi dan meninggalkan lokasi.

Tak lama kemudian, penghuni kos lain yang curiga melapor ke pemilik kos dan aparat keamanan. Polisi yang datang ke lokasi menemukan tubuh korban dalam kondisi tragis dan segera melakukan penyelidikan.


Barang Bukti dan Temuan Kepolisian

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian, antara lain:

Handphone milik korban

Uang tunai Rp 350 ribu

Senjata tajam yang digunakan pelaku

Keterangan saksi menyebutkan bahwa pelaku menyewa kamar melalui teman korban sebelum kejadian.

Aspek Hukum dan Pertanyaan Publik


Polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut secara komprehensif:

apakah murni karena perselisihan transaksi, adanya unsur ekonomi, atau terkait jaringan prostitusi daring yang belakangan marak terjadi melalui aplikasi perkenalan.

Kasus ini membuka kembali diskusi publik mengenai:

Maraknya aktivitas open BO melalui aplikasi percakapan

Kerentanan keamanan perempuan yang bekerja di sektor tersebut

Pentingnya penindakan hukum terhadap prostitusi daring

Perlunya regulasi yang lebih jelas terhadap penyalahgunaan aplikasi kencan


Gelombang Reaksi Publik

Tragedi yang menimpa FS memicu keprihatinan masyarakat. Banyak pihak menuntut aparat untuk mengusut tuntas tidak hanya pelaku pembunuhan, tetapi juga potensi jaringan eksploitasi seksual berbasis aplikasi.

Penegak hukum diharapkan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku sekaligus mengungkap faktor penyebab lain yang mungkin berperan dalam tragedi ini.


Penutup

Kasus pembunuhan di Lampung Utara ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia menjadi cermin gelap bagaimana transaksi melalui aplikasi daring dapat berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan manusia. Aparat penegak hukum kini memikul tanggung jawab besar: menghadirkan keadilan bagi korban sekaligus menutup celah penyalahgunaan aplikasi digital untuk praktik-praktik berisiko tinggi.