OKU TIMUR – IntegritasNews.my.id – Pewarta: Sutasin, S.H.
Persoalan perselingkuhan kembali menjadi bahan pembahasan hangat di tengah masyarakat. Tidak sedikit suami yang merasa tersakiti ketika mendapati istrinya berjalan berdua dengan pria lain. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan: apakah tindakan tersebut dapat langsung dipidana sebagai perzinahan?
Untuk memberikan pemahaman yang benar, IntegritasNews.my.id menyajikan penjelasan hukum yang berlaku di Indonesia disertai analisis praktik di lapangan, terutama di berbagai wilayah termasuk OKU Timur.
Pasal 284 KUHP: Batas Jelas tentang Perzinahan
Aturan mengenai perzinahan diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menegaskan bahwa seorang istri yang terbukti melakukan hubungan seksual dengan pria lain dapat dikenai sanksi pidana. Hal yang sama berlaku terhadap pria yang menjadi pasangan selingkuhnya.
Namun penting dipahami bahwa pemidanaan tidak dapat dilakukan hanya karena keduanya terlihat bersama.
Berjalan Berdua Tidak Termasuk Tindak Pidana
Di lapangan, banyak laporan perselingkuhan yang muncul hanya bermodalkan temuan visual, seperti:
Istri berjalan berdua dengan pria lain,
Duduk berduaan di tempat umum,
Makan bersama, atau
Tampak akrab dalam percakapan.
Menurut hukum:
Berjalan, duduk, atau makan berdua bukan termasuk perzinahan,
Aparat penegak hukum membutuhkan bukti kuat bahwa telah terjadi hubungan seksual,
Kecurigaan tidak cukup untuk membawa kasus ke ranah pidana,
Ada perbedaan jelas antara perselingkuhan secara moral dan perzinahan sebagai tindak pidana yang diatur undang-undang.
Kesalahpahaman inilah yang sering memicu konflik keluarga hingga berujung pelaporan yang tidak berdasar.
Sanksi Pidana Jika Zina Terbukti
Apabila unsur zina terpenuhi dan terdapat laporan resmi dari suami, maka ancaman pidananya adalah:
Untuk istri: pidana penjara hingga 9 bulan,
Untuk pria selingkuhnya: pidana penjara hingga 1 tahun.
Perlu digarisbawahi, Pasal 284 adalah delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika suami sebagai pihak yang dirugikan melapor langsung ke kepolisian.
Realitas Penegakan Hukum di Indonesia
Berdasarkan penelusuran IntegritasNews.my.id, termasuk dari berbagai kasus yang muncul di sejumlah wilayah seperti OKU Timur, perkara perzinahan sangat jarang berlanjut hingga pengadilan. Ada beberapa alasan penting:
1. Banyak keluarga memilih penyelesaian internal atau mediasi keluarga.
2. Tidak sedikit pasangan lebih memilih jalan perceraian dibanding proses pidana.
3. Pembuktian hubungan seksual sangat sulit, karena membutuhkan fakta kuat dan bukan sekadar dugaan.
4. Aparat penegak hukum sangat berhati-hati agar tidak salah menjerat seseorang tanpa bukti.
Sementara itu, wilayah yang menerapkan hukum syariah seperti Aceh memiliki aturan lebih ketat dan sanksi lebih berat, termasuk cambuk. Namun tetap melalui proses hukum resmi dengan pembuktian yang jelas.
Pandangan Publik Masih Terbagi
Di tengah masyarakat, termasuk warga OKU Timur, pandangan soal pidana perzinahan masih berbeda-beda:
Ada yang menilai hukum terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera.
Sebagian masyarakat menganggap masalah rumah tangga lebih tepat diselesaikan secara moral, agama, dan kekeluargaan.
Ada pula yang menilai bahwa pemidanaan hanya akan semakin memperkeruh masalah rumah tangga.
Kesimpulan Redaksi
Berjalan berdua dengan pria lain bukan tindak pidana.
Pidana perzinahan hanya berlaku jika terdapat hubungan seksual yang dapat dibuktikan secara hukum.
Proses hukum hanya dapat berjalan jika terdapat aduan resmi dari suami.
Pemahaman hukum yang benar sangat penting agar masyarakat tidak gegabah dan tidak mengambil langkah hukum yang keliru.
IntegritasNews.my.id berharap masyarakat, khususnya di OKU Timur, dapat lebih bijak dalam menyikapi persoalan perselingkuhan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang justru merugikan semua pihak.
