JAKARTA, Integritasnews.my.id — Tepat • Lugas • Konsisten.
Majalah Tempo edisi 7–13 April 2025 memantik perhatian publik lewat ilustrasi sampul yang menggambarkan gurita raksasa dengan tentakel menjulur ke berbagai penjuru—sebuah metafora visual yang menohok tentang kuatnya jaringan judi online yang berbasis Kamboja dan membidik pasar Indonesia.
Gurita berwarna gelap dengan mata tajam dan tentakel menggurita itu bukan sekadar elemen grafis. Dalam kacamata semiotika, ilustrasi ini menyuarakan pesan keras tentang bagaimana operasi judi lintas negara menjangkiti masyarakat, menjerat korban, dan merusak sendi sosial hingga sektor akademik.
Simbolisme gurita yang menjulur ke banyak arah mencerminkan penetrasi judi online yang tidak pandang bulu: merambah ekonomi, psikologi, keluarga, hingga ruang kampus. Pesan ini sejalan dengan temuan berbagai penelitian yang menyebut judi online sebagai ancaman baru yang menyerang tanpa batas.
Dampak Psikologis: Gangguan Mental hingga Depresi Berat
Safira Aulia, salah satu peneliti yang melakukan riset melalui survei Google Forms, menyebut 44,64% responden sadar bahwa judi online berdampak buruk bagi kesehatan mental. Peminat judi online kerap kehilangan kontrol emosi, berpikir pendek, hingga kesulitan bersosialisasi.
“Gejala psikis ini berdampak buruk baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Dari ketidakmampuan bersosialisasi, frustasi, hingga perilaku tak bertanggung jawab,” ungkap Safira dalam publikasi ilmiah Jurnal Potensial.
Gangguan mental ini berubah menjadi siklus berbahaya: kecanduan → utang → tekanan → depresi → kehilangan kontrol → berjudi kembali.
Penelitian serupa mencatat berbagai dampak psikis lain:
1. Gambling Disorder – dorongan tak terkendali untuk terus berjudi, meski harus mencuri, menjual barang rumah, atau terlibat kriminal.
2. Depresi Berat – muncul saat kerugian menumpuk dan utang tak terbayar.
3. Kecemasan Berlebihan – pemain terus dihantui kekalahan, ancaman utang, dan tekanan sosial.
4. Kehilangan Minat Hidup – pikiran hanya berputar pada permainan berikutnya, bahkan terbawa ke mimpi dan dibayangi halusinasi.
96,42% Mahasiswa Menilai Judi Online Berbahaya, Namun Jeratnya Tetap Menguat
Dalam survei terhadap 56 mahasiswa, 54 mahasiswa (96,42%) menganggap judi online adalah perilaku berbahaya yang harus dihindari. Namun, 3,57% responden menganggap judi online “hal biasa”. Angka kecil ini adalah sinyal bahwa sebagian mahasiswa masih belum memahami konsekuensi hukum maupun dampaknya.
Lebih ekstremnya, sistem judi online memang dirancang untuk menjerat korban:
Tahap awal: pemain diberi kemenangan untuk memancing kecanduan.
Tahap lanjutan: peluang kemenangan diperkecil otomatis oleh sistem.
Tahap akhir: pemain masuk perangkap kerugian, utang, dan tekanan mental yang sulit dikendalikan.
“Mahasiswa bahkan sampai berutang, mengambil pinjaman online, menggadaikan barang, hanya untuk modal bermain,” kata Safira.
Dampak Keuangan: Kerugian Tak Terhindarkan
Judi online adalah mimpi palsu tentang keuntungan cepat. Banyak korban menghabiskan uang kebutuhan dan tabungan, lalu terjebak utang berlapis dari pinjaman online hingga rentenir.
Fenomena ini memicu:
1. Pemborosan massal akibat transaksi impulsif.
2. Kecanduan finansial yang meniadakan kontrol anggaran.
3. Peminjaman uang berulang untuk menutupi kekalahan.
4. Stres finansial yang berujung pada keputusasaan dan konflik keluarga.
Penelitian Kanda (2024) menegaskan bahwa pengelolaan keuangan yang buruk adalah pintu masuk utama kerentanan mahasiswa terhadap godaan judi online.
Dampak Sosial: Penyakit Komunal yang Merusak Lingkungan
Perjudian digolongkan sebagai penyakit sosial karena menciptakan efek domino:
keluarga hancur,
konflik rumah tangga,
anak terlantar,
kriminalitas meningkat—dari pencurian, penipuan, pemerasan, hingga kekerasan.
Kartono (2015) menyebut perjudian sebagai penyakit sosial lintas generasi yang sulit diberantas dan selalu kembali dengan wajah baru—termasuk dalam bentuk digital saat ini.
Ilustrasi gurita di sampul Tempo tepat menggambarkan hal itu: satu kepala, banyak tentakel, menjangkiti berbagai aspek kehidupan.
Kasus UNNES: Bunuh Diri Akibat Judi Online dan Utang Pinjol
Tragedi mahasiswa UNNES kembali membuktikan betapa mematikannya jerat judi online.
Verry Ivandi Sinaga, mahasiswa Teknik Komputer, ditemukan meninggal gantung diri pada Kamis, 3 Oktober 2024. Sebuah catatan terakhir ditemukan di kamarnya, berisi permintaan maaf kepada orang tua.
Meski motif pastinya belum diumumkan resmi, warga dan rekan korban menyebut Verry diduga kecanduan judi online dan menanggung utang pinjaman online.
Kasus ini menambah daftar panjang korban judi online di lingkungan kampus. Mulai dari:
prestasi akademik menurun,
begadang bermain slot,
kepribadian berubah,
meminjam uang dari teman dan keluarga,
hingga akhirnya kehilangan arah hidup.
Judi Online Sebagai Ancaman Akademik
Bagi mahasiswa, judi online bukan sekadar hiburan. Banyak yang menjadikannya sumber pendapatan cepat—sebuah mindset baru yang amat berbahaya.
Bahkan modal judi diperoleh dari:
uang kuliah,
uang kos,
menggadaikan laptop, motor, HP,
hingga pinjaman online berulang.
Kebiasaan ini tumbuh menjadi pola hidup yang sulit diputus. Perilaku berjudi berubah menjadi rutinitas yang menggerus masa depan akademik.
Hukum Sudah Jelas: 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Secara hukum, tindakan berjudi online diatur dalam:
Pasal 27 Ayat (2) UU ITE,
Pasal 45 Ayat (2) UU No. 19/2016,
yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda sampai Rp1 miliar.
Namun, penegakan hukum tidak cukup tanpa integritas aparat.
“Penegak hukum harus tegas, tidak menerima suap, tidak melihat siapa pelakunya, dan tidak terlibat dalam judi online,” tegas Safira.
Kebutuhan Mendesak: Edukasi, Pencegahan, dan Kebijakan Tegas
Safira Aulia menegaskan perlunya:
program edukasi bahaya judi online di kampus,
seminar dan lokakarya literasi digital,
kampanye nasional,
kemitraan antara pemerintah, kampus, dan LSM,
kebijakan tegas dan pengawasan berkelanjutan.
Pemerintah
Pewarta: ifa
