Sultra, IntegritasNews — Polemik kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 terus bergulir. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AL, Direktur CV Wahana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Biro Umum Setda Pemprov Sulawesi Tenggara. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.
Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) pada Kamis, 27/11/2025, menggeruduk Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. Puluhan mahasiswa memadati gerbang Mapolda Sultra, mendesak Subdit III Krimsus segera menetapkan AM sebagai tersangka.
“Kami mendesak Subdit III Krimsus Polda Sultra agar segera menetapkan tersangka AM karena sudah ada keterangan para saksi yang menjadi satu alat bukti. Tinggal didukung dengan petunjuk lain saja. Saya rasa ini sudah sangat jelas, apa lagi yang diragukan Polda Sultra? Di masa kepemimpinan AM sebagai mantan gubernur banyak sekali kesemerawutan pembangunan. Jalan Toronipa ada temuan BPK RI, gerbang Toronipa ada temuan, rumah sakit jantung juga ada temuan, tugu Ompu Taiko pun demikian. Menurut kami ini sangat amburadul. Oleh karena itu AM harus dijadikan tersangka supaya kasus-kasus lain ikut terbuka, ditambah lagi dugaan manipulasi reses anggota DPR RI,” ujar Andrianto saat berorasi di depan Mapolda Sultra.
GPMI juga menyoroti dugaan manipulasi reses yang belakangan terungkap di publik, di mana kegiatan reses anggota DPR RI disebut hanya dihadiri sekitar enam orang.
“Ini suatu anomali yang terus berulang. Banyak dugaan manipulasi dilakukan demi pelaporan pencairan uang negara. Begitu halus dan mulus cara mereka mencairkan uang negara. Kapal Azimut Atlantis itu adalah kapal rusak yang hanya didempul lalu dicat, kemudian difoto untuk dijadikan SPJ. Sama juga dengan reses: hanya ada pertemuan enam orang, dipasangi spanduk, dan dipakai sebagai SPJ. Padahal reses itu untuk menyerap aspirasi masyarakat suatu daerah. Tapi faktanya di foto hanya sekitar enam orang yang hadir. Ini sudah tidak masuk akal. Menurut kami, AM jago manipulasi,” tegas Ketua GPMI, Andrianto, yang akrab disapa Anto.
Kasubdit Tipidkor Krimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, menemui massa aksi dan menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.
“Untuk pengadaan itu beliau (AM) tahu. Kami di Krimsus sampai saat ini belum memiliki alat bukti yang cukup. Namun penyelidikan tetap berjalan dan kami tindak lanjuti. Status AM sampai saat ini masih sebagai saksi. Kami terus berusaha mencari bukti tambahan. Harus ada dua alat bukti, dan keterangan saksi itu baru satu alat bukti,” jelas Kompol Niko saat menemui massa aksi di ruangan Subdit III Krimsus.
Di akhir aksinya, GPMI menyatakan komitmen untuk terus turun ke jalan.
“Kami sudah berkomitmen bersama teman-teman akan terus melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Sultra dan Kejati Sultra setiap hari sampai AM ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.
Pewarta: ALF
IntegritasNews.my.id — Tepat • Lugas • Konsisten
