Www Integritasnews my id
Jakarta, Kamis (6 November 2025) — Ribuan buruh yang tergabung dalam Persatuan Perjuangan Buruh (PPB) di bawah naungan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara, Jakarta. Lautan massa beratribut merah itu memenuhi kawasan pusat pemerintahan sejak pagi hari, menyuarakan satu tuntutan utama: kenaikan upah minimum nasional sebesar 10 persen untuk tahun 2026.
Teriakan dan orasi menggema, membelah panasnya udara ibu kota. Para buruh menilai kenaikan tersebut bukan tuntutan berlebihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tengah terus melonjaknya harga bahan pokok dan biaya hidup yang kian menekan.
“Kenaikan 10 persen itu realistis. Kami hanya ingin hidup layak, bukan hidup mewah. Pemerintah harus mendengar jeritan buruh,” seru salah satu orator dari atas mobil komando.
Desakan UU Baru yang Pro Pekerja
Selain persoalan upah, massa aksi juga mendesak pemerintah dan DPR RI agar segera mengganti regulasi ketenagakerjaan lama yang dinilai tidak berpihak kepada buruh. Mereka menuntut disahkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang benar-benar pro terhadap pekerja, menggantikan warisan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap sarat dengan pasal-pasal merugikan.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sempat menuai kontroversi dan akhirnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah kemudian menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, namun hingga kini buruh menilai substansi regulasi tersebut belum memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak pekerja.
Pemerintah Siapkan Formula Baru Upah Minimum 2026
Menanggapi tuntutan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yasserli mengungkapkan bahwa pemerintah masih menyiapkan rumusan baru formula perhitungan upah minimum tahun 2026.
“Saat ini kita masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023, dengan rumus UMP = Inflasi + (Alpha × Pertumbuhan Ekonomi). Namun tidak menutup kemungkinan formulasinya akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini,” jelas Yasserli.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Alfiansyah Noor menegaskan bahwa pemerintah tengah membahas sistem pengupahan yang lebih adaptif bersama berbagai elemen buruh dan pengusaha.
“Kita ingin sistem pengupahan yang menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. Dialog sosial akan menjadi kunci,” ujarnya.
Alfiansyah juga menyoroti pentingnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai dasar hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan.
“Prinsip gotong royong dan kemanusiaan telah dituangkan dalam Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024. PKB harus menjadi roh dalam relasi kerja di Indonesia,” tegasnya.
Tuntutan Buruh yang Menggema
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan DPR RI, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan utama yang menjadi fokus perjuangan mereka:
Mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pro buruh
Menghapus sistem upah murah dan praktik outsourcing yang merugikan pekerja
Menghentikan PHK sepihak tanpa perlindungan hukum yang jelas
Suara Buruh Adalah Suara Kehidupan
Aksi damai yang berlangsung hingga sore hari itu berjalan tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian. Para buruh berharap suara mereka tidak lagi diabaikan oleh para wakil rakyat dan pembuat kebijakan.
“Buruh bukan sekadar alat produksi. Kami adalah tulang punggung ekonomi negeri ini. Jangan abaikan kesejahteraan kami,” ujar salah satu peserta aksi dengan lantang.
Massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan aspirasi, namun mereka menegaskan akan kembali turun ke jalan jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti tuntutan tersebut.
(Wawancara dgn Badan Aspirasi Masyarakat komisi IX)
📰 Reporter: Dedi Oboy
📸 Editor: Redaksi Integritasnews.my.id
Media Integritasnews.my.id — Tepat, Lugas, Konsisten

