Ribuan Buruh Geruduk DPR RI dan Istana Negara, Tuntut Kenaikan Upah Nasional 2026



www.Integritasnews.my id

Jakarta, Kamis (6 November 2025) — Ribuan buruh yang tergabung dalam Persatuan Perjuangan Buruh (PPB) di bawah naungan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara, Jakarta.

Dalam aksinya, para buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 10 persen untuk tahun 2026. Kenaikan ini dinilai sebagai angka yang realistis, mengingat melambungnya harga bahan pokok dan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Selain menuntut kenaikan upah, massa aksi juga mendesak pemerintah dan DPR agar segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh, menggantikan regulasi sebelumnya yang dianggap tidak berpihak kepada pekerja.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah digantikan oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Perubahan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan pembentukan undang-undang baru dengan pemilahan klaster, termasuk klaster pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Yasserli menyebutkan bahwa pemerintah saat ini masih menyiapkan regulasi baru terkait formula perhitungan upah minimum tahun 2026

“Rumusan perhitungan upah minimum tahun 2026 masih dalam proses. Saat ini kita mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, di mana sebelumnya rumus upah adalah UMP = Inflasi + (Alpha × Pertumbuhan Ekonomi). Namun, tidak menutup kemungkinan formulasinya akan berubah,” ujar Yasserli.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Alfiansyah Noor menambahkan bahwa pemerintah tengah membahas formula baru pengupahan bersama federasi, konfederasi, dan serikat pekerja/serikat buruh.

“Pemerintah sedang merancang sistem pengupahan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah, agar tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” jelas Alfiansyah.

Ia juga menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai instrumen kunci dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.

“Prinsip gotong royong, kesetaraan, dan kemanusiaan sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024. PKB harus menjadi roh dalam relasi kerja,” pungkasnya.

Inilah beberapa tuntutan buruh

-meminta segera di sahkan nya undang undang ketenagakerjaan yg pro buruh

-hapus upah murah dan hapus outsourcing

-Hentikan PHK sepihak


(Dedi oboy)