Konsesi Sawit di Indonesia: Warisan Kebijakan, Krisis Lingkungan, dan Janji Reformasi


Oleh: Ifa — IntegritasNews.my.id

Jakarta — Data investigatif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan pola dramatis dalam pemberian konsesi kelapa sawit di Indonesia sejak rezim pasca-Orde Baru hingga pemerintahan sekarang. Dari distribusi konsesi masif untuk korporasi, hingga retorika lingkungan yang kemudian kilas balik ke realitas pelepasan lahan — narasi tentang “tanah, ruang hidup, dan kemakmuran rakyat” kerap berbenturan dengan ekspansi korporasi dan kerusakan alam.


Fakta Konsesi: Dari Orde Baru ke Hari Ini

Menurut laporan WALHI dan dokumentasi terkait:

Rezim Soeharto — lewat kerangka “investasi terbuka” pasca-UU Penanaman Modal tahun 1967 & 1968 — memberi konsesi lahan sangat besar ke korporasi, termasuk sawit: sekitar 2,9 juta hektar konsesi sawit, menjadi rezim paling produktif dalam memberi izin kelapa sawit. 

Di era kemudian, rezim Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan B. J. Habibie juga memberi konsesi, meskipun angka relatif kecil — di antaranya rezim Gus Dur tercatat memberikan konsesi sawit seluas sekitar 107 ribu hektar. 

Angka pelepasan kawasan hutan untuk konsesi sawit tak berhenti di Orde Lama atau Orde Baru. Di era Joko Widodo (Jokowi), misalnya, WALHI mencatat pelepasan sekitar 418.750 hektar kawasan hutan di Kalimantan antara 2014–2019 untuk konsesi sawit dan fasilitas terkait. 

Meski pemerintah sempat menerapkan moratorium perizinan sawit baru, realitas di lapangan menunjukkan pelepasan lahan terus terjadi. 

Hasilnya: akumulasi konsesi skala besar yang memicu deforestasi, perusakan habitat, dan konflik agraria — dari Aceh, Kalimantan, hingga Papua.


Dampak Lingkungan dan Krisis Sosial

Komoditas sawit, meskipun menjanjikan keuntungan ekonomi besar, telah menjadi pendorong utama deforestasi di Indonesia. Monokultur sawit menggantikan hutan alami — menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan habitat satwa langka, dan rusaknya sistem ekosistem. 

Belum lagi persoalan kebakaran hutan: pada 2025 saja, laporan WALHI dari wilayah Kalbar merekam ribuan “hotspot” kebakaran di area konsesi sawit — menandakan bahwa konsesi korporasi masih terkait erat dengan kebakaran dan perusakan lingkungan. 

Di sisi sosial, banyak komunitas adat dan masyarakat lokal merasa tergusur — tanah adat dan hutan hidup mereka berubah fungsi menjadi areal korporasi. Konflik agraria pun mengemuka, kadang berujung pada kriminalisasi, penggusuran, dan ketidakpastian hukum, khususnya ketika konsesi diberikan tanpa persetujuan masyarakat lokal maupun transparansi. 


Janji, Moratorium, dan Realitas yang Berkelindan

Pemerintah di era Jokowi pernah memberlakukan moratorium perizinan perkebunan sawit baru dan menghentikan beberapa izin yang dianggap tak sesuai aturan.  Namun, kenyataannya tidak seluruh konsesi dihentikan — pelepasan hutan tetap terjadi, dan moratorium pun rentan dipatahkan oleh tekanan korporasi, kepentingan ekonomi, dan revisi tata ruang. 

Baru-baru ini, kebijakan baru terus diusulkan: ada rencana ekspansi sawit besar-besaran seluas jutaan hektar sebagai bagian dari strategi produksi dan energi nasional. Kritik keras datang dari kalangan lingkungan dan LSM, yang menilai bahwa relasi antara sawit, korporasi, dan degradasi lingkungan belum mendapatkan solusi struktural. 


Mengapa Narasi “Tanah untuk Rakyat” Wajib Diubah — Sekarang

Kisah konsesi sawit di Indonesia bukan sekadar soal izin. Ini soal pengelolaan negara, keadilan agraria, hak masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan ekologi bangsa. Data konsesi yang melimpah menunjukkan bahwa selama puluhan tahun, hak atas tanah dan hutan lebih mudah diberikan ke korporasi dibanding dipertahankan untuk rakyat dan generasi mendatang.

Kini, dengan krisis iklim global dan peningkatan tekanan terhadap ekosistem — dari kebakaran, perubahan iklim, hingga kehilangan keanekaragaman — publik dan negara wajib mengambil sikap tegas: reformasi struktural tata kelola lahan, pemberian prioritas kepada masyarakat lokal/adat, transparansi penuh izin konsesi — dan penghentian ekspansi monokultur sawit di hutan alam.



Kesimpulan & Seruan Aksi

Konsesi sawit dan pelepasan hutan untuk korporasi telah berlangsung sistemik, lintas rezim.

Dampaknya bukan hanya ekologis — tetapi juga sosial dan budaya, dengan korban utama masyarakat adat dan rakyat kecil.

Moratorium dan kebijakan revisi tata ruang tanpa transparansi dan komitmen jangka panjang tak cukup, jika konsesi tetap bisa dilegalkan lewat jalur administrasi atau politik.

Reformasi agraria, partisipasi masyarakat, dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas mutlak — bukan sekadar slogan kampanye.

Indonesia tidak akan adil dan lestari jika tanah, hutan, dan ruang hidup terus diperlakukan sebagai komoditas — yang bisa dijual, digadaikan, atau dikorporasikan. Kisah konsesi sawit terlalu mahal harganya bagi manusia dan alam. Sudah saatnya kita mendahulukan integritas, keadilan, dan alam — sebelum semuanya hilang.

(Ifa)