Menjelang Sambut Tahun Baru 2026, Polsek Susut Laksanakan Pendataan Pedagang Kembang Api


WwwIntegritasnews my id

Bangli — Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Polsek Susut melaksanakan kegiatan pendataan terhadap pedagang kembang api di wilayah Kecamatan Susut.

Kegiatan pendataan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, di sejumlah lokasi penjualan kembang api yang berada di wilayah Kecamatan Susut. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Intelkam Polsek Susut bersama anggota.

Berdasarkan hasil pendataan, petugas mencatat sebanyak tujuh pedagang kembang api yang beroperasi di wilayah Kecamatan Susut. Mayoritas pedagang diketahui telah mengantongi izin resmi dari Polda Bali dan Polres Bangli, serta menjual kembang api berbagai merek yang telah terdaftar sesuai ketentuan.

Pendataan ini merupakan langkah preventif yang dilakukan Polsek Susut dalam rangka pengawasan peredaran kembang api, guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun potensi kecelakaan akibat penggunaan kembang api yang tidak memenuhi standar keamanan.

Polsek Susut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar merayakan pergantian Tahun Baru 2026 secara tertib, aman, dan tidak berlebihan, serta tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.