Pelaku Jual Beli Senjata Api Ilegal Diamankan, Polresta Denpasar Lakukan Proses Hukum Lanjutan


WwwIntegritasnews my id

Denpasar, Berawal pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026, sekira pukul 12.00 Wita, seorang pria yang diketahui merupakan anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat diamankan terkait dugaan transaksi jual beli senjata api ilegal. Pelaku diketahui hendak melakukan transaksi penjualan senjata api jenis pistol beserta amunisinya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, SIK., MH.,pelaku diamankan oleh anggota TNI Angkatan Laut yang mendapatkan informasi bahwa aka nada transaksi tersebut, pelaku di ketahui berinisial ASR (33), asal Bandar Lampung, “Pelaku diamankan di sebuah warung yang beralamat di Jalan Buana Raya, Denpasar,” Ucap Kasat reskrim yang didampingi Dan Lanal Kolonel Laut / P Cokorda G.P Pemayun dan Kasi Humas. 

Lebih lanjut dijelaskan pada hari Jumat, 23 Januari 2026, sekira pukul 15.30 Wita, anggota TNI Angkatan Laut menghubungi Polsek Denpasar Selatan. Selanjutnya, Kapolsek Denpasar Selatan bersama Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar, serta anggota opsnal Unit I Satreskrim Polresta Denpasar menjemput pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mako Polresta Denpasar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku memperoleh senjata api jenis pistol beserta amunisi sebanyak 5 (lima) butir dengan cara membeli dari seseorang bernama Erik pada bulan Oktober 2022, seharga Rp2.000.000,- saat pelaku masih tinggal di wilayah Lampung Barat.

“Pelaku mengaku membeli senjata api tersebut untuk menjaga diri karena akan bekerja di luar daerah, yakni di Bali. Senjata api tersebut dibawa ke Bali sekitar bulan Februari 2023 melalui perjalanan darat,” tambahnya.

 Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa senjata tersebut pernah dicoba atau digunakan menembak sebanyak satu kali di sebuah lahan kosong dekat tempat tinggalnya. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, pelaku kemudian berniat menjual kembali senjata api tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sat reskrim Polresta Denpasar saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dengan kasus tersebut dan pelaku telah di tahan diPolresta Denpasar untuk proses lebih lanjut.

(Ifa)