Cleaning Service Cemari Udara di Kantor Gubernur Sultra, GPMI Desak Gubernur Putus Kontrak CV. Nur Alnajah Jaya


KENDARI, Integritasnews.my.id – Pekerjaan jasa kebersihan halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi sorotan tajam publik. Perusahaan penyedia jasa kebersihan, CV. Nur Alnajah Jaya (NAJ), diduga melakukan praktik pengelolaan sampah yang bertentangan dengan ketentuan lingkungan hidup, keselamatan kerja, hingga berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan anggaran negara.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada Sabtu (20/6/2026), sejumlah pekerja kebersihan terlihat mengumpulkan sampah hasil penyapuan dari kawasan Kantor Gubernur Sultra kemudian membakarnya secara terbuka di lokasi. Asap pekat yang ditimbulkan terlihat membumbung tinggi dan menyelimuti kawasan Andonohu serta menyebar hingga ke ruas jalan di sekitar kompleks perkantoran pemerintah provinsi.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran karena lokasi pembakaran berada di area pusat pemerintahan yang setiap hari dipadati aparatur sipil negara, tamu pemerintahan, dan masyarakat umum. Ironisnya, para pekerja yang melakukan aktivitas tersebut juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja.

GPMI: Ini Bukan Kelalaian Biasa

Aktivis lingkungan dari Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI), Keking, menilai tindakan yang dilakukan pihak penyedia jasa kebersihan bukan sekadar pelanggaran prosedur biasa, melainkan persoalan serius yang menyangkut lingkungan hidup, keselamatan pekerja, dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Menurutnya, pekerjaan kebersihan yang dibiayai APBD semestinya dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis, spesifikasi pekerjaan, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja sama.

"Pembakaran sampah di lingkungan Kantor Gubernur merupakan tindakan yang sangat fatal. Dalam kontrak pekerjaan pemerintah tentu telah diatur mekanisme pengelolaan sampah yang sesuai ketentuan. Tidak mungkin pembakaran terbuka menjadi bagian dari metode kerja yang dibenarkan," tegas Keking.

Ia menegaskan bahwa praktik pembakaran sampah terbuka berpotensi melanggar berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan sampah di Indonesia.

Ancaman Serius Bagi Kesehatan dan Lingkungan

GPMI menilai pembakaran sampah secara terbuka telah menghasilkan emisi berbahaya yang mencemari udara di sekitar kawasan pemerintahan.

Asap hasil pembakaran sampah diketahui mengandung partikel debu halus PM2,5 dan PM10 yang dapat masuk ke saluran pernapasan manusia. Selain itu terdapat gas karbon monoksida (CO), serta berbagai senyawa beracun yang dapat muncul dari pembakaran plastik, kertas, dan sampah campuran lainnya.

Paparan polusi tersebut berpotensi menyebabkan iritasi mata, batuk, sesak napas, gangguan paru-paru, hingga meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular apabila terjadi secara terus-menerus.

Atas dasar itu, GPMI menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dugaan Penyimpangan Anggaran Mengemuka

Selain persoalan lingkungan, GPMI juga menyoroti aspek penggunaan anggaran dalam pekerjaan tersebut.

Keking mempertanyakan mekanisme pengelolaan sampah yang seharusnya telah dianggarkan untuk proses pengangkutan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan sampah justru dibakar di lokasi pekerjaan.

"Kami mempertanyakan penggunaan anggaran pengangkutan sampah yang semestinya sudah masuk dalam komponen biaya pekerjaan. Jika sampah tidak diangkut sesuai prosedur dan malah dibakar di lokasi, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan pelaksanaan pekerjaan dan realisasi anggaran," ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dan lembaga auditor negara guna memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana yang bersumber dari APBD.

Pekerja Tanpa APD, Standar K3 Dipertanyakan

Temuan lain yang menjadi perhatian GPMI adalah tidak digunakannya Alat Pelindung Diri oleh para pekerja saat menjalankan aktivitas di lapangan.

Padahal setiap perusahaan wajib menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja.

"Para pekerja terlihat bekerja tanpa perlindungan yang memadai. Ini menunjukkan lemahnya penerapan standar keselamatan kerja. Padahal regulasi sudah sangat jelas mengatur kewajiban perusahaan dalam melindungi pekerjanya," kata Keking.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 87 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

GPMI Desak Penindakan Tegas

Atas temuan tersebut, GPMI mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret.

Desakan yang disampaikan antara lain:

Gubernur Sulawesi Tenggara diminta segera mengevaluasi dan memutus kontrak kerja sama dengan CV. Nur Alnajah Jaya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara diminta melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggaran.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara diminta melakukan audit menyeluruh terhadap pekerjaan jasa kebersihan tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara diminta memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi.

Dinas Ketenagakerjaan diminta memanggil pihak perusahaan dan Biro Umum Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dugaan pengabaian standar K3.

Polda Sulawesi Tenggara didesak melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Pihak Perusahaan Akui Terjadi Pembakaran

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Direktur CV. Nur Alnajah Jaya mengakui adanya tindakan pembakaran sampah yang dilakukan oleh pekerjanya di lapangan.

"Ada mobil sampah yang datang muat pak. Nanti saya tegur anggota agar tidak diulangi lagi. Sudah pernah saya sampaikan kepada anggota untuk tidak melakukan pembakaran di lokasi," ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa larangan pembakaran sampah sebenarnya telah diketahui oleh pihak perusahaan. Namun praktik tersebut tetap terjadi di lapangan hingga memicu kritik keras dari kalangan aktivis lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Biro Umum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan jasa kebersihan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait temuan pembakaran sampah, dugaan pelanggaran lingkungan, maupun penerapan standar keselamatan kerja oleh perusahaan pelaksana.

Pewarta: ALF