Surabaya | Integritasnews.my.id
Komitmen Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya dalam memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan melalui keberhasilan Team Anti Bandit mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang merugikan warga hingga puluhan juta rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti kendaraan milik korban yang sebelumnya sempat dikuasai pelaku.
Kasus yang ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 Mei 2026 itu bermula pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Korban, Abdul Karim (19), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, menjadi sasaran aksi para pelaku saat berada di kawasan Jalan Gembong Tebasan, Surabaya.
Saat itu korban bersama rekannya hendak membeli pakaian. Tanpa menaruh curiga, keduanya didatangi seorang pria dan seorang wanita yang kemudian menjalankan skenario penipuan secara terencana. Para pelaku mengaku bahwa salah satu anggota keluarganya telah menjadi korban tabrak lari oleh pengendara sepeda motor yang memiliki ciri-ciri mirip dengan kendaraan yang digunakan korban.
Dengan memanfaatkan kepanikan korban, tersangka M.F. mengajak korban untuk menemui orang yang disebut sebagai korban kecelakaan. Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor Honda PCX milik tersangka. Sementara itu, rekan korban tetap berada di lokasi bersama tersangka perempuan berinisial R.N.F.
Sekitar tiga puluh menit kemudian, tersangka M.F. kembali seorang diri ke lokasi awal. Pelaku kemudian mengajak rekan korban menuju kawasan depan Dipo KAI Jalan Simokerto. Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Stylo milik korban dibawa oleh tersangka perempuan.
Setibanya di lokasi yang telah ditentukan, rekan korban ditinggalkan begitu saja. Sementara kedua pelaku bersama sepeda motor milik korban menghilang. Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo tahun 2026 warna cream dengan nomor polisi M-3178-BN.
Menindaklanjuti laporan korban, Team Anti Bandit Polsek Simokerto bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal keterangan saksi, pengumpulan informasi di lapangan, serta pendalaman terhadap jejak para pelaku, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan tersebut.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial M.F. (28), warga Kabupaten Bangkalan, serta R.N.F. (21), warga Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Simokerto, Kompol Zainul Rofik, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari berbagai bentuk tindak kriminal.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Berkat kerja cepat anggota di lapangan, dua tersangka berhasil diamankan dan barang bukti sepeda motor milik korban dapat disita untuk kepentingan penyidikan," tegas Kompol Zainul Rofik.
Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku tergolong licik karena memanfaatkan kepanikan korban melalui cerita yang sengaja direkayasa untuk memperoleh kepercayaan.
"Pelaku menggunakan alasan adanya korban kecelakaan yang diduga ditabrak oleh pengendara dengan ciri-ciri kendaraan yang sama seperti milik korban. Modus seperti ini harus menjadi perhatian masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah. Pengakuan tersebut membuka fakta bahwa para pelaku diduga telah menjadikan modus penipuan tersebut sebagai cara untuk mencari keuntungan dengan menyasar masyarakat yang lengah.
Berdasarkan keterangan tersangka, aksi serupa pernah dilakukan di wilayah Rungkut sebanyak enam kali, Simokerto tiga kali, Gembong tiga kali, Tegalsari dua kali, kawasan Suramadu satu kali, Bangkalan dua kali, Sampang satu kali, dan Waru Sidoarjo satu kali.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo milik korban, satu lembar STNK, fotokopi BPKB, serta surat keterangan dari FIF.
Kompol Zainul Rofik menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang pernah menjadi sasaran para tersangka.
"Kami masih mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya korban lain. Apabila ada masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa, kami mengimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan rasa panik maupun belas kasihan sebagai alat untuk menjalankan aksi kriminal.
"Jangan mudah mengikuti ajakan orang yang tidak dikenal, apalagi jika menyangkut kendaraan atau barang berharga. Pastikan informasi yang diterima benar dan segera hubungi pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan," pungkas Kompol Zainul Rofik.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata respons cepat dan profesionalisme Team Anti Bandit Polsek Simokerto dalam mengungkap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Langkah tegas tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap pelaku kejahatan akan berhadapan dengan proses hukum yang berlaku.
Pewarta : Ifa
