GPMI Desak Bupati Muna Mundur: Infrastruktur Mandek, Pengangguran Meningkat, Dugaan Korupsi Jadi Sorotan


MUNA, Integritasnews.my.id – Gelombang kritik terhadap pemerintahan Kabupaten Muna kembali menguat. Kali ini, Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) secara terbuka mendesak Bupati Muna berinisial BL beserta wakilnya untuk mengundurkan diri dari jabatan. Desakan tersebut muncul setelah GPMI menilai kepemimpinan yang berjalan sejak tahun 2025 gagal merealisasikan sejumlah janji strategis yang pernah disampaikan kepada masyarakat saat masa kampanye.

Dalam pernyataan resminya, Pendiri GPMI, Alfin Pola, menyebut bahwa persoalan infrastruktur jalan, tingginya angka pengangguran, hingga munculnya berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menjadi indikator kuat bahwa roda pemerintahan Kabupaten Muna sedang berada dalam kondisi yang memprihatinkan.

“Ketika kampanye, masyarakat dijanjikan perubahan besar. Jalan rusak disebut akan menjadi prioritas utama dan lapangan pekerjaan akan diperluas. Namun kenyataan yang dirasakan masyarakat hari ini jauh dari harapan. Infrastruktur masih menjadi keluhan utama, pengangguran meningkat, dan berbagai temuan BPK terus bermunculan,” tegas Alfin dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Infrastruktur Jalan Dinilai Mandek

GPMI menyoroti kondisi infrastruktur jalan yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan selama dua tahun kepemimpinan Bupati BL. Menurut Alfin, realisasi pembangunan jalan justru mengalami penurunan dibandingkan periode pemerintahan sebelumnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dihimpun GPMI, penambahan jalan teraspal pada periode 2023–2024 tercatat mencapai sekitar 22 hingga 23 kilometer. Namun pada periode 2025–2026, angka tersebut turun menjadi sekitar 21 hingga 16 kilometer.

“Ini sebuah ironi sekaligus anomali pembangunan. Saat masyarakat berharap percepatan pembangunan infrastruktur, yang terjadi justru penurunan capaian. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan jalan belum menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ungkapnya.

Menurut GPMI, jalan merupakan urat nadi perekonomian daerah. Ketika akses jalan rusak atau tidak mendapat perhatian maksimal, maka dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat pengguna jalan, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap aktivitas perdagangan, pertanian, perikanan, hingga sektor pariwisata.

Kemarahan Warga Memuncak

Kekecewaan masyarakat terhadap kondisi jalan yang belum kunjung membaik disebut telah memicu aksi penutupan jalan di Kecamatan Lohia. Ruas jalan tersebut merupakan akses penting menuju sejumlah destinasi wisata unggulan Kabupaten Muna seperti Danau Ubur-Ubur, Napabale, Pantai Meleura, hingga Danau Motonuno.

Menurut Alfin, aksi tersebut merupakan bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat yang merasa aspirasi mereka selama ini tidak mendapatkan respons yang memadai dari pemerintah daerah.

“Ketika masyarakat sudah turun langsung menutup akses jalan, itu menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah seharusnya hadir dengan solusi konkret, bukan hanya sebatas janji dan negosiasi tanpa realisasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, terganggunya akses jalan berdampak luas terhadap distribusi hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan. Produk masyarakat yang seharusnya dapat dipasarkan dengan cepat justru mengalami hambatan distribusi sehingga berpotensi menurunkan kualitas dan harga jual.

“Petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil menjadi pihak yang paling dirugikan. Ketika akses jalan terganggu, ekonomi masyarakat ikut terpukul,” katanya.

Pengangguran Meningkat, Janji Lapangan Kerja Dipertanyakan

Selain persoalan infrastruktur, GPMI juga menyoroti meningkatnya angka pengangguran di Kabupaten Muna. Data yang dipaparkan menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada periode 2025–2026 berada di kisaran 4,14 hingga 4,08 persen.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan periode 2023–2024 yang berada pada kisaran 3,27 hingga 3,78 persen.

Bagi GPMI, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah daerah belum mampu menciptakan iklim investasi yang sehat serta gagal menghadirkan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

“Jika pengangguran meningkat di tengah berbagai janji penciptaan lapangan kerja, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas kebijakan pemerintah daerah. Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi menyangkut nasib ribuan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan dan penghasilan untuk menghidupi keluarganya,” ujar Alfin.

Ia menilai tingginya angka pengangguran mencerminkan lemahnya kapasitas manajerial pemerintah daerah dalam mengelola potensi ekonomi yang dimiliki Kabupaten Muna.

Temuan BPK Jadi Alarm Serius

Sorotan tajam juga diarahkan pada berbagai temuan BPK RI yang dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

GPMI menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena berpotensi mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan data yang dipaparkan, pada tahun 2025 terdapat 25 temuan BPK RI dengan nilai mencapai sekitar Rp2,91 miliar. Sementara pada tahun 2026 ditemukan 19 temuan dengan nilai sekitar Rp2,15 miliar.

Menurut Alfin, sejumlah temuan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian antara nilai kontrak dan realisasi pekerjaan di lapangan maupun pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

“Ketika anggaran yang digunakan tidak sebanding dengan hasil pekerjaan yang diterima masyarakat, maka publik tentu berhak mempertanyakan ke mana anggaran itu digunakan. Temuan-temuan BPK harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan,” tegasnya.

Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti pengadaan sepuluh roti yang dibayar penuh menggunakan uang negara, tetapi yang diterima masyarakat hanya lima roti.

“Perumpamaan sederhananya seperti itu. Ketika ada ketidaksesuaian antara yang dibayar dan yang diterima, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” katanya.

Desak Penegakan Hukum

Atas berbagai persoalan tersebut, GPMI mendesak Pemerintah Kabupaten Muna untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, GPMI juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Muna, untuk melakukan langkah-langkah investigatif terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kaitan dengan temuan BPK RI.

“Temuan BPK bukan akhir dari proses pengawasan. Justru itu bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap apakah terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Karena itu kami mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dan profesional,” tegas Alfin.

GPMI menegaskan bahwa prinsip Good Governance dan Rule of Law harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Di akhir pernyataannya, Alfin kembali menegaskan tuntutan organisasi yang dipimpinnya agar Bupati Muna dan Wakil Bupati segera mengambil sikap atas berbagai kritik yang berkembang di tengah masyarakat.

“Ketika janji politik tidak terwujud, pembangunan berjalan lamban, pengangguran meningkat, dan berbagai temuan keuangan terus bermunculan, maka sudah sewajarnya masyarakat meminta pertanggungjawaban. Kami menilai sudah saatnya Bupati dan Wakil Bupati Muna mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat,” pungkasnya.

Pewarta: ALF