SURABAYA | Integritasnews.my.id – Aparat kepolisian terus mendalami penanganan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Hasil pemeriksaan terhadap 24 orang yang diamankan mengungkap fakta mengejutkan. Empat orang diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas publik, sementara enam orang lainnya dinyatakan positif narkotika jenis methamphetamine (meth) berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Dokkes Polrestabes Surabaya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, empat orang terbukti diduga melakukan tindak pidana di muka umum berupa perusakan terhadap barang dan bangunan yang digunakan sebagai sarana, prasarana, maupun fasilitas pelayanan publik. Mereka diduga melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 522 KUHP.
"Empat orang tersebut terdiri dari dua orang dewasa dan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan yang terjadi di Gedung Negara Grahadi," ungkap sumber kepolisian, Senin.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, seorang terduga berinisial M.A. (16), pelajar asal Simo Kalangan, Surabaya, diduga melakukan perusakan terhadap pagar galvalum Gedung Negara Grahadi.
Sementara itu, tiga terduga lainnya masing-masing berinisial A.R.P. (20), warga Tambak Asri Surabaya, N.B. (24), warga Pacar Keling Indrakila Surabaya, dan D.S.D. (14), pelajar asal Jalan Tambak Asri Surabaya, diduga berperan melakukan pelemparan batu ke halaman Gedung Negara Grahadi saat aksi berlangsung.
Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, potongan pagar galvalum yang mengalami kerusakan, sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana, telepon genggam, serta rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi perusakan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian terhadap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik," ujarnya.
Selain mengusut dugaan perusakan, pemeriksaan kesehatan dan tes urine yang dilakukan Dokkes Polrestabes Surabaya juga menemukan enam orang yang dinyatakan positif methamphetamine.
Keenam orang tersebut masing-masing berinisial M.R. (32), warga Jalan Tambak Gringsing Baru Surabaya, M.I. (32), warga Tambak Gringsing Baru Surabaya, A.F. (24), warga Kebalen Kulon Surabaya, M.Z. (18), warga Jalan Perlis Selatan Surabaya, A.D. (15), warga Jalan Jagalan Surabaya, serta F.K.A. (24), warga Kalisosok Surabaya.
"Hasil pemeriksaan urine terhadap enam orang tersebut menunjukkan positif methamphetamine. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.
Di sisi lain, sebanyak 14 orang yang sebelumnya turut diamankan diputuskan untuk dipulangkan setelah penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk mengaitkan mereka dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Ke-14 orang tersebut berasal dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Bangkalan, hingga Tuban. Meski dipulangkan, status mereka masih dalam pendalaman sehingga sewaktu-waktu dapat dimintai keterangan kembali apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Pemulangan dilakukan dengan pertimbangan belum cukup bukti. Namun proses pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh fakta yang terjadi di lapangan," jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyidik juga memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan menindak setiap pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi perusakan maupun dugaan tindak pidana lainnya," tandasnya.
Dengan masih berlangsungnya proses penyidikan, kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dalam menyampaikan aspirasi. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara, namun harus dilakukan secara damai dan tidak disertai tindakan yang merusak fasilitas umum ataupun melanggar hukum.
"Setiap perkembangan hasil penyidikan akan kami sampaikan sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.
Pewarta: IFA
