Surabaya | Integritasnews.my.id – Tindakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, H. Zainal, yang diduga memblokir nomor telepon seorang jurnalis menuai kritik keras dari kalangan insan pers. Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi serta berpotensi mencederai hubungan kemitraan antara pejabat publik dan media sebagai pilar demokrasi.
Ketua Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (IJEN), Ali Maskur, menegaskan bahwa seorang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers. Karena itu, aktivitas konfirmasi maupun klarifikasi kepada pejabat publik merupakan bagian dari mekanisme jurnalistik yang sah, profesional, dan harus dihormati.
Menurut Ali Maskur, tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk menghindari pertanyaan wartawan selama pertanyaan tersebut disampaikan secara santun, beretika, dan bertujuan memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.
"Wartawan bukan musuh pejabat. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi. Karena itu, tidak perlu ada kepanikan menghadapi pertanyaan media. Layani saja proses konfirmasi secara terbuka. Justru tindakan memblokir nomor wartawan dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa pejabat tersebut alergi terhadap kritik dan enggan memberikan penjelasan," tegas Ali Maskur, Sabtu (27/6/2026).
Ia menilai, langkah memutus komunikasi dengan insan pers bukanlah solusi yang mencerminkan sikap kenegarawanan. Sebaliknya, tindakan tersebut berpotensi memperburuk citra pejabat di mata publik karena menimbulkan kesan tertutup terhadap pengawasan masyarakat.
Lebih lanjut, Ali Maskur menyampaikan keprihatinannya atas dugaan pemblokiran nomor wartawan oleh Ketua DPRD Sumenep. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya persoalan etika komunikasi, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat melalui kerja jurnalistik.
"Kami sangat menyayangkan sikap Ketua DPRD Sumenep yang memilih memblokir nomor jurnalis. Sikap seperti ini tidak mencerminkan profesionalisme seorang pejabat publik. Yang dirugikan bukan hanya wartawan, tetapi juga masyarakat yang memiliki hak untuk mengetahui berbagai informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Ali Maskur menambahkan, seorang pejabat publik seharusnya mampu membangun komunikasi yang sehat dengan media. Kritik maupun pertanyaan dari wartawan tidak sepatutnya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati.
Ia mengingatkan bahwa jabatan publik merupakan amanah rakyat yang melekat dengan tanggung jawab untuk bersikap terbuka dan akuntabel.
"Saya ingatkan, jabatan publik adalah amanah, bukan tameng untuk menghindari kritik. Jika tidak siap menerima pertanyaan maupun kritik yang disampaikan secara profesional, maka seharusnya tidak memilih berada pada posisi jabatan yang dibiayai oleh uang rakyat," tandasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat. Karena itu, setiap bentuk pembatasan komunikasi terhadap wartawan patut menjadi perhatian bersama agar tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
Ali Maskur juga mendesak H. Zainal agar memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dugaan pemblokiran nomor wartawan tersebut, sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat maupun kalangan insan pers.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa kebebasan pers telah memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sebagai organisasi profesi, IJEN menegaskan akan terus mengawal kebebasan pers serta mendorong seluruh pejabat publik untuk menghormati tugas jurnalistik sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sehat. Sebab, hubungan yang terbuka antara pemerintah dan media diyakini menjadi salah satu kunci terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Pewarta: Ifa
