SUMENEP, Integritasnews.my.id – Komitmen pejabat publik terhadap keterbukaan informasi kembali menjadi perhatian setelah mencuat dugaan pemblokiran nomor telepon wartawan oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal. Peristiwa tersebut memunculkan kritik dari kalangan insan pers karena dinilai dapat menghambat akses konfirmasi dalam proses kerja jurnalistik.
Bagi dunia jurnalistik, komunikasi antara pejabat publik dan media bukan sekadar hubungan personal, melainkan bagian dari mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat. Setiap upaya konfirmasi dilakukan untuk menjaga keseimbangan pemberitaan sekaligus memberikan ruang bagi narasumber menyampaikan penjelasan secara utuh.
Namun, ketika akses komunikasi justru tertutup melalui pemblokiran nomor wartawan, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen terhadap prinsip transparansi yang menjadi fondasi penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Ketua DPRD sebagai representasi lembaga legislatif memiliki tanggung jawab moral untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat, termasuk melalui media massa. Jabatan publik pada hakikatnya melekat dengan kewajiban memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sejumlah kalangan menilai, tindakan menghindari komunikasi dengan wartawan bukanlah solusi dalam menghadapi kritik maupun pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi langkah yang mampu membangun kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Praktisi pers, Wawan, menilai bahwa memutus jalur komunikasi dengan wartawan merupakan langkah yang tidak mencerminkan semangat demokrasi.
"Pers menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang. Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Karena itu, pejabat publik seharusnya memberikan ruang komunikasi yang terbuka," ujarnya.
Menurutnya, apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak tepat, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur yang tersedia di Dewan Pers. Langkah tersebut dinilai jauh lebih bijaksana dibanding memilih memblokir akses komunikasi.
"Jika ada informasi yang dianggap kurang tepat, silakan gunakan hak jawab atau hak koreksi. Semua sudah memiliki mekanisme yang jelas. Menutup komunikasi justru dapat menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat," ungkapnya.
Ia menambahkan, pejabat publik semestinya menyadari bahwa kritik dan pertanyaan dari media merupakan bagian dari sistem pengawasan yang sehat dalam negara demokrasi. Kehadiran pers bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Pejabat publik harus siap memberikan penjelasan atas setiap persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat. Keterbukaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya," katanya.
Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa hubungan antara pemerintah dan media seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati fungsi masing-masing. Pers menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik, sementara pejabat publik berkewajiban memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Ketika akses komunikasi dengan wartawan ditutup, yang sesungguhnya dirugikan bukan hanya insan pers, tetapi juga masyarakat yang memiliki hak memperoleh informasi. Jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan keterbukaan," tegasnya.
Ia berharap seluruh pejabat publik, termasuk pimpinan lembaga legislatif di daerah, tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi dan tidak memandang pertanyaan wartawan sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.
"Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang anti kritik, melainkan pemerintahan yang siap menjawab setiap pertanyaan publik secara terbuka. Itulah esensi pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
Pewarta: Ifa

