Surabaya | Integritasnews.my.id – Masih banyak warga Kota Surabaya yang belum mengetahui bahwa nilai Desil DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) dapat diperbarui apabila kondisi ekonomi keluarga mengalami perubahan. Akibat minimnya informasi, tidak sedikit masyarakat yang gagal memperoleh bantuan pemerintah seperti KIP Kuliah, bantuan sosial (Bansos), Program Pemuda Tangguh, hingga berbagai program perlindungan sosial lainnya.
Desil merupakan indikator tingkat kesejahteraan masyarakat yang digunakan pemerintah sebagai dasar penentuan penerima bantuan. Apabila data yang tercatat sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan perbaikan data secara resmi melalui Pemerintah Kota Surabaya hingga Kementerian Sosial RI.
Perubahan data ini bukan untuk memanipulasi kondisi, melainkan memastikan data negara benar-benar sesuai dengan keadaan masyarakat yang sebenarnya.
Terdapat dua jalur resmi yang dapat ditempuh warga Surabaya untuk mengajukan perbaikan Desil DTSEN.
Jalur Pertama, Melalui Kelurahan (Offline)
Jalur ini menjadi mekanisme yang paling kuat karena melalui proses Musyawarah Kelurahan (Muskel) serta verifikasi langsung di lapangan.
Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi fotokopi KTP dan KK terbaru, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW yang diketahui Kelurahan, foto kondisi rumah mulai dari bagian depan, ruang dalam, dapur, kamar mandi hingga atap rumah.
Selain itu, warga juga dianjurkan melampirkan bukti pendukung seperti surat PHK, bukti penjualan kendaraan atau aset, rekening listrik 450 VA, surat keterangan sakit kronis, maupun bukti anak masih bersekolah.
Setelah seluruh dokumen lengkap, warga datang ke kantor kelurahan sesuai domisili untuk menemui Operator SIKS-NG dan mengajukan Perbaikan Data Profil.
Dalam pengajuan tersebut, masyarakat wajib menjelaskan kondisi ekonomi terbaru secara jujur. Misalnya, dahulu memiliki kendaraan namun telah dijual untuk biaya pengobatan atau usaha mengalami kebangkrutan sehingga pendapatan menurun drastis.
Data tersebut selanjutnya akan dibahas dalam Musyawarah Kelurahan yang melibatkan RT, RW, dan pihak kelurahan. Jika disetujui, usulan diteruskan ke Dinas Sosial hingga Kementerian Sosial RI.
Tahapan berikutnya adalah verifikasi lapangan, di mana petugas akan mengecek langsung kondisi rumah, penghasilan, aset, serta jumlah tanggungan keluarga.
Proses pembaruan data umumnya memerlukan waktu sekitar satu hingga tiga bulan sebelum hasilnya dapat dipantau melalui aplikasi maupun laman resmi Cek Bansos.
Jalur Kedua, Melalui Aplikasi Cek Bansos
Bagi masyarakat yang menginginkan pengajuan secara daring, pemerintah juga menyediakan layanan melalui aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat cukup mengunduh aplikasi tersebut, membuat akun menggunakan NIK disertai swafoto memegang KTP, kemudian memilih menu Usul Sanggah.
Selanjutnya, isi formulir sesuai kondisi ekonomi terkini dan unggah dokumen pendukung beserta foto rumah. Setelah dikirim, petugas pendamping sosial akan melakukan survei lapangan sebelum usulan diproses lebih lanjut.
Status pengajuan dapat dipantau secara berkala melalui aplikasi.
Tiga Kondisi yang Menjadi Pertimbangan Penting
Dalam proses verifikasi, petugas akan memperhatikan sejumlah indikator utama, di antaranya:
Penghasilan keluarga mengalami penurunan akibat PHK, usaha bangkrut, atau pendapatan menurun.
Kepemilikan aset berkurang, seperti kendaraan atau tanah telah dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Beban tanggungan keluarga bertambah karena adanya anak yang masih sekolah, lansia, maupun anggota keluarga yang menderita sakit kronis.
Selain itu, kondisi fisik rumah juga menjadi bagian dari penilaian, mulai dari jenis lantai, dinding, atap, daya listrik, sumber air, kepemilikan barang hingga jumlah tanggungan dalam keluarga.
Warga Diminta Aktif Mengawal Data
Masyarakat juga diimbau memastikan data kependudukan di Dukcapil telah sesuai, mulai dari NIK, alamat, hingga susunan anggota keluarga dalam KK.
Pengajuan tidak boleh ditunda karena pembaruan data DTSEN dilakukan secara berkala. Warga bahkan dapat memanfaatkan dua jalur sekaligus, yakni melalui aplikasi Cek Bansos dan pengajuan langsung ke kelurahan, agar proses verifikasi dapat segera berjalan.
Yang tidak kalah penting, masyarakat perlu mengawal usulan hingga benar-benar masuk dalam Berita Acara Musyawarah Kelurahan. Sebab, usulan yang tidak tercatat dalam hasil musyawarah tidak akan diteruskan ke pemerintah pusat.
Masyarakat dapat mengecek status desil dan data bantuan sosial melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Informasi ini diharapkan menjadi pengetahuan penting bagi seluruh warga Surabaya agar tidak kehilangan hak memperoleh berbagai program bantuan pemerintah akibat data sosial ekonomi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Masyarakat harus aktif memperbarui data apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi. Jangan sampai hak memperoleh bantuan hilang hanya karena data lama belum diperbaiki. Ikuti seluruh prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan pastikan seluruh dokumen pendukung disiapkan secara lengkap," ungkapnya.
Ia menambahkan, kejujuran dalam menyampaikan kondisi ekonomi menjadi kunci utama agar proses verifikasi berjalan objektif dan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
"Semakin lengkap bukti yang disampaikan dan semakin aktif masyarakat mengawal proses hingga Musyawarah Kelurahan, maka peluang data diperbarui akan semakin besar. Mari manfaatkan mekanisme resmi ini dengan penuh tanggung jawab," tutupnya.
Pewarta: Ifa
