Dewan Pers Kecam Pelecehan Profesi Wartawan, Tegaskan Pers Wajib Dihormati


JAKARTA | Integritasnews.my.id – Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang tindakan bermada yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Sikap tegas tersebut disampaikan menyusul peristiwa dalam konferensi pers usai pemeriksaan Febrie Adriansyah di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Dalam surat pernyataan yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, Dewan Pers menyatakan penyesalan atas jawaban bernada merendahkan yang dilontarkan kepada seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Dewan Pers menegaskan bahwa perbedaan pendapat atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan harus disampaikan secara rasional, santun, dan beretika.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja untuk menggali informasi demi memenuhi hak masyarakat memperoleh berita yang benar, akurat, dan berimbang. Aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan seluruh pihak wajib menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. "Wartawan menjalankan fungsi pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui informasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan fakta, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran," ujarnya.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menekankan bahwa penghormatan terhadap wartawan bukan hanya bentuk etika, melainkan bagian dari penghormatan terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi. "Setiap pihak diharapkan menjaga komunikasi yang beradab dan menghormati kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi," ungkapnya.

Selain itu, Dewan Pers mengingatkan para wartawan agar tetap memegang teguh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pelaksanaan tugas peliputan. Profesionalisme, independensi, dan tanggung jawab menjadi fondasi utama menjaga kepercayaan publik terhadap pers.

Surat pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa tindakan merendahkan wartawan tidak dapat dibenarkan. Dewan Pers berharap seluruh elemen masyarakat, pejabat, aparat penegak hukum, advokat, maupun narasumber lainnya menghormati profesi wartawan sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada publik.

"Kemerdekaan pers harus dijaga bersama. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar," pungkasnya.

Pewarta ifa