Diduga Gelapkan Uang Pembelian Mobil Ratusan Juta, Residivis Kembali Diciduk Polsek Rungkut


Surabaya | Integritasnews.my.id – Unit Reskrim Polsek Rungkut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Seorang pria berinisial ZS (39), warga Cerme, Kabupaten Gresik, berhasil diamankan setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian mobil dengan nilai kerugian mencapai Rp164.450.000.

Ironisnya, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus penggelapan dalam jabatan yang pernah menjalani hukuman dan bebas dari Lapas Indramayu pada tahun 2019.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/57/VII/2026/SPKT/Polsek Rungkut/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Juli 2026.

Korban, Moh. Umar Sirojul Islam, bermaksud membeli satu unit mobil Daihatsu Grand Max 1.3 setelah mengenal terduga pelaku melalui brosur promosi. Pertemuan dilakukan di kantor Dealer Daihatsu PT Armada Internasional Mobil, Jalan Kalirungkut No. 2 Surabaya.

Dalam proses transaksi, korban diarahkan untuk mentransfer uang tanda jadi sebesar Rp5 juta, kemudian pelunasan sebesar Rp212.450.000 ke rekening pribadi terduga pelaku. Korban juga menerima kwitansi pembayaran yang belakangan diketahui diduga bukan merupakan kwitansi resmi milik dealer.

Kecurigaan muncul ketika mobil yang dijanjikan tak kunjung diterima. Setelah melakukan konfirmasi kepada pihak dealer, korban memperoleh informasi bahwa perusahaan hanya menerima uang tanda jadi sebesar Rp2 juta dan tidak pernah menerima pelunasan sebagaimana yang telah ditransfer korban ke rekening pribadi terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan, penyidik mengungkap bahwa terduga pelaku diduga mengakui uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar utang, hingga bermain judi online. Terduga pelaku sempat mengembalikan sebagian uang korban sebesar Rp47 juta, namun korban masih mengalami kerugian sekitar Rp164.450.000.

Dari hasil penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kwitansi yang diduga palsu, satu bendel rekening Bank BCA milik terduga pelaku, satu kartu identitas (ID Card) PT Armada Internasional Mobil, rekening koran milik korban, serta dokumen SPK dan kwitansi resmi dari pihak dealer.

Lebih lanjut, penyidik juga memperoleh pengakuan bahwa terduga pelaku diduga telah melakukan modus serupa terhadap sejumlah konsumen lain. Pengakuan tersebut kini masih didalami guna memastikan jumlah korban dan nilai kerugian secara keseluruhan.

Kapolsek Rungkut Kompol Agus Santoso, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Rungkut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain dengan modus yang sama. Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor kepada pihak kepolisian," ujar Kompol Agus Santoso.

Polsek Rungkut menegaskan akan menuntaskan penyidikan secara profesional dengan mengumpulkan seluruh alat bukti, memeriksa para saksi, serta mengembangkan perkara hingga tuntas guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para korban.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian kendaraan bermotor. Kepolisian mengimbau agar seluruh pembayaran dilakukan melalui rekening resmi perusahaan dan setiap dokumen transaksi dipastikan keasliannya guna menghindari praktik penipuan yang merugikan.

Pewarta: Ifa

Editor: Redaksi Integritasnews.my.id