Terbongkar! Pengedar Narkoba di Surabaya Gunakan Media Sosial untuk Edarkan Tembakau Sintetis dan Ganja


Www Integritasnews my id

Surabaya, 28 April 2025 – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Pahlawan. Seorang pengedar narkoba bernama I G W, pria kelahiran Surabaya 17 Desember 2002, berhasil diringkus di kediamannya di Rungkut Kidul Gg 2 Kebayan RT 001 RW 002, Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/206/IV/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 09 April 2025.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan tersangka yang diketahui berstatus tidak bekerja dan hanya tamatan SMA. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan berbagai barang bukti narkotika yang cukup mengejutkan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga kantong plastik klip berisi ganja kering masing-masing seberat +1,791 gram, +1,945 gram, dan +1,754 gram, dengan total berat 5,49 gram. Selain itu, ditemukan pula 46 kantong plastik klip berisi irisan daun tembakau sintetis, masing-masing seberat antara ±0,506 gram hingga ±3,324 gram, dengan total berat mencapai 45,227 gram. Tidak hanya itu, turut disita pula dua pak plastik klip kosong, satu pak kertas papir, satu timbangan elektrik, 35 sobekan isolasi coklat, satu tas kecil hitam, satu tas cangklong, dan satu unit ponsel merek Oppo.

Dalam keterangannya kepada penyidik, I G W mengaku memperoleh tembakau sintetis jenis Gorilla dari seorang penjual melalui Instagram dengan akun berinisial "J". Ia membeli barang haram tersebut sebanyak tiga kali, dengan transaksi terakhir dilakukan pada 9 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di mana ia mengambil ranjauan seberat 50 gram di kawasan Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya, dengan harga Rp 3.800.000. Sedangkan untuk ganja, I G W membelinya dari akun Instagram berinisial "LJ", juga dalam tiga kali transaksi, dengan total pembelian terakhir seberat 100 gram yang dikirim ke rumahnya melalui jasa ekspedisi pada awal Maret 2025, seharga Rp 2.500.000.

Tersangka mengungkapkan bahwa narkotika tersebut ia beli untuk kemudian dikemas ulang dalam paket-paket kecil dan dijual kembali demi mendapatkan keuntungan. Dari aktivitas ilegal ini, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 3.000.000. Ia juga mengakui telah aktif menjual narkotika sejak Januari 2025.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat berupa pidana seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok lainnya yang diduga beroperasi melalui media sosial di wilayah Jawa Timur.

"Kami akan terus memburu para pelaku kejahatan narkotika untuk menjaga Surabaya dari ancaman narkoba," tegas AKBP Suria Mifta Satresnarkoba. 

(ifa)