Dua Remaja Komplotan Ranmor Dibekuk Saat Masih Dorong Motor Curian di Surabaya


Www integritasnews my id

SURABAYA, Jumat 25 JULI 2025 – Aksi pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) yang dilakukan dua remaja asal Kecamatan Kenjeran, Surabaya, akhirnya terhenti di ujung jalan. RS dan MS, keduanya berusia 19 tahun, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo saat tengah mendorong sepeda motor hasil curian di kawasan Jl. Kapas Madya, Rabu (16/07/2025) dini hari.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas yang sedang berpatroli rutin. Sekitar pukul 03.30 WIB, dua pemuda terlihat melintas dengan perilaku mencurigakan: satu mengendarai Honda Vario warna hitam, satu lagi mendorong dari belakang dengan Yamaha Xeon berwarna ungu. Benar saja, saat diberhentikan dan diperiksa, petugas mendapati bahwa motor Honda Vario tersebut adalah hasil curian beberapa jam sebelumnya.

Kapolsek Sukolilo melalui Kanit Reskrim IPTU Adjie Rizky Ananda, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah unit reskrim melakukan pengintaian dan penyergapan di lokasi. "Kedua pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti dua unit motor. Dari pengakuannya, mereka baru saja mencuri motor tersebut dari sebuah rumah kontrakan di Rungkut Menanggal," ujar IPTU Adjie.


Modus: Sasar Motor Tak Dikunci Stir

Kejadian bermula sekitar pukul 05.30 WIB, Rabu pagi. Korban berinisial MRR memarkir sepeda motornya, Honda Vario tahun 2019 warna hitam, nopol M-5324-AU, di teras depan rumah kontrakan Jl. Rungkut Menanggal No. 25, Surabaya, dalam kondisi tidak terkunci stir.

Mengetahui kondisi tersebut, kedua pelaku yang berboncengan dengan motor Yamaha Xeon warna ungu, berputar-putar mencari sasaran. Saat melihat motor korban, pelaku RS langsung mendekat dan membawa kabur motor tersebut dengan mudah. Sementara MS membantu dengan mendorong dari belakang menggunakan motor sarana.

Belum sempat menjual atau menyembunyikan hasil kejahatannya, mereka keburu disergap polisi.


Terbongkar: Sudah 4 TKP, Semua Motor Ludes

Tak hanya satu, dalam pemeriksaan intensif, kedua pelaku mengaku telah beraksi di sedikitnya empat lokasi berbeda di wilayah Surabaya sejak awal tahun. Keempat lokasi tersebut antara lain:

1. Jl. Kalilom Lor Indah Gg. Melati I No. 49, Kenjeran – (26 Mei 2025): Motor Honda Beat hitam, nopol L-3349-CAA

2. Halaman Puskesmas Kenjeran Jl. Tambak Deres No. 2 – (10 Juli 2025): Motor Honda Vario hitam, nopol L-6952-E

3. Wilayah Mulyosari, Kec. Mulyorejo – (Januari 2025): Honda Scoopy putih (nopol tidak diingat)

4. Jl. Rungkut Menanggal No. 25, Surabaya – (16 Juli 2025): Honda Vario hitam, tahun 2019, nopol M-5324-AU

Khusus kasus terakhir, motor berhasil diamankan di Mapolsek Sukolilo dan tercatat memiliki nomor rangka MH1KF4112KK769350 dan nomor mesin KF41E1772046.

“Para pelaku ini tergolong oportunis. Mereka menyasar kendaraan yang mudah dicuri, khususnya yang tidak dikunci stir. Dengan peran yang sudah terstruktur, satu bertugas mengemudi, satu lagi membantu dari belakang,” tambah IPTU Adjie.


Korban Alami Kerugian Rp18 Juta

Akibat peristiwa ini, korban MRR mengalami kerugian materiel senilai Rp18 juta. Untungnya, berkat kesigapan Unit Reskrim Polsek Sukolilo, motor berhasil diamankan dan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya.


Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 unit Honda Vario warna hitam nopol M-5324-AU (milik korban)

1 unit Yamaha Xeon warna ungu nopol N-2243-UM (motor sarana pelaku)


Imbauan Polisi: Kunci Ganda dan Waspada

Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan jalanan yang menyasar kendaraan roda dua. Kepolisian mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di luar rumah. Pastikan motor terkunci stir, gunakan kunci ganda, dan jika memungkinkan pasang CCTV atau alarm motor.

Polisi juga terus mendalami jaringan dari kedua pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun penadah.

 "Kami tidak berhenti di penangkapan ini saja. Akan kami kembangkan terus hingga ke penadah dan jalur distribusi hasil curian," pungkas IPTU Adjie Rizky Ananda.

Kasus ini kini ditangani Polsek Sukolilo untuk proses hukum lebih lanjut.

(Ifa)