Surabaya | Integritasnews.my.id — Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap dua perkara besar sekaligus, yakni kasus peredaran narkotika dan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kota Surabaya. Pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 13.00 WIB.
Ungkap Jaringan Narkotika di Tambaksari
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 31,62 gram bruto, yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dan pengembangan informasi intelijen yang dilakukan secara intensif. Pada hari kejadian sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menangkap empat orang tersangka masing-masing berinisial SR, RA, NH, dan AF saat melintas di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 17 paket sabu, uang tunai hasil penjualan narkotika sekitar Rp500.000, beberapa unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RA, serta mengakui telah melakukan transaksi narkotika secara berulang. Transaksi tersebut tercatat dilakukan pada awal Desember dengan jumlah 1 gram, pertengahan Desember sebanyak 3 gram, dan terakhir dengan jumlah besar sekitar 30 gram.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa para tersangka baru saja mengambil sabu dari seorang bandar berinisial LA, yang hingga kini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar buronan kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.
“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kami akan terus melakukan pengembangan hingga jaringan di atasnya dapat terungkap seluruhnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan lingkungan dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus Pembunuhan Bermotif Utang Terungkap
Selain kasus narkotika, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Wonokusumo Jaya, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Kasus ini terungkap setelah seorang pria berinisial AP ditemukan meninggal dunia usai terjatuh dari sepeda motornya dengan sejumlah luka serius di tubuhnya. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh istri korban yang mencurigai adanya tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan rangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lokasi penganiayaan berada sekitar 100 meter dari tempat korban ditemukan.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial HD, yang kini telah ditahan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial HS, yang diduga sebagai pelaku penusukan, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya senjata tajam, pakaian korban yang berlumuran darah, sepeda motor korban, rekaman CCTV, serta satu unit mobil Toyota Innova Venturer yang digunakan pelaku untuk mencari korban sebelum kejadian.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh permasalahan utang-piutang. Korban diketahui memiliki utang sebesar Rp20 juta kepada pelaku. Ketika dilakukan penagihan, korban dinilai tidak kooperatif dan sulit dihubungi, hingga memicu emosi pelaku.
Dalam pertemuan tersebut, korban sempat berusaha melarikan diri, namun dikejar, ditarik hingga terjatuh dari sepeda motornya, lalu ditusuk oleh pelaku HS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, subsider Pasal 262 ayat (4) dan Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Komitmen Tegas Penegakan Hukum
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih terus dikembangkan, baik untuk membongkar jaringan narkotika secara menyeluruh maupun untuk memburu pelaku pembunuhan yang masih buron.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, serta berkomitmen penuh menjaga rasa aman dan keadilan bagi masyarakat Surabaya.
Pewarta: Ifa
Editor: Redaksi Integritasnews.my.id
