SURABAYA | Integritasnews.my.id —
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengungkapan dua perkara besar sekaligus, yakni kasus peredaran narkotika jenis shabu dan tindak pidana pembunuhan bermotif utang-piutang. Pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers, Selasa, 27 Januari 2026, pukul 13.00 WIB.
Ungkap Peredaran Narkotika di Jalan Bogen
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis shabu di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang, terdiri dari satu bandar dan tiga pengguna.
Tersangka utama berinisial SR (58) diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Sementara tiga lainnya masing-masing berinisial NR, BP, dan AF, yang berperan sebagai pembeli sekaligus pengguna shabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 17 plastik klip shabu dengan total berat bruto 31,62 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp500.000, skrop dari sedotan, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa shabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial RA yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Shabu dipaketkan ulang dalam klip-klip kecil dan disimpan di dalam jok sepeda motor untuk mengelabui petugas. Ini merupakan pola peredaran yang sengaja dibuat agar sulit terdeteksi,” jelas AKP Putra.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa SR telah menerima pasokan shabu sebanyak tiga kali sejak Desember 2025, dengan keuntungan mencapai Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per gram.
Sementara terhadap NR, BP, dan AF, dilakukan tes urine oleh Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dinyatakan positif methamphetamine. Ketiganya selanjutnya menjalani asesmen terpadu di BNN Kota Surabaya untuk proses rehabilitasi.
Kasus Pembunuhan di Wonokusumo Jaya Terungkap
Selain kasus narkotika, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan berujung maut yang menewaskan UF (32), warga Kenjeran, yang ditemukan meninggal dunia di Jalan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial HD (40), warga Kabupaten Sampang, Madura. Sementara satu pelaku lainnya berinisial HS ditetapkan sebagai DPO.
KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi masalah utang-piutang. Korban diketahui memiliki utang sebesar Rp40 juta kepada tersangka.
“Korban dinilai tidak kooperatif saat ditagih dan sempat memblokir nomor tersangka. Hal tersebut memicu emosi hingga berujung pada aksi penjemputan paksa,” terang Ipda Meldy.
Peristiwa terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari, saat korban melintas menggunakan sepeda motor. Korban disergap hingga terjatuh, kemudian ditusuk di bagian dada kiri oleh pelaku HS, yang menyebabkan luka fatal menembus jantung.
Korban sempat berusaha mencari pertolongan sejauh sekitar 100 meter, namun akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, pakaian korban, sepeda motor korban, rekaman CCTV, serta mobil Toyota Innova yang digunakan para pelaku.
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih terus dikembangkan, baik untuk membongkar jaringan narkotika hingga ke akar pemasok, maupun memburu pelaku pembunuhan yang masih buron.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara demi rasa aman dan keadilan masyarakat,” tegas Ipda Meldy.
Pewarta: Ifa
Editor: Redaksi Integritasnews.my.id
