Surabaya, Integritasnews.my.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Semampir kembali mencetak prestasi dengan meringkus satu pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2), Rabu (9/7/2025). Aksi kriminal yang terjadi di siang bolong ini berlangsung di kawasan permukiman padat penduduk, tepatnya di Jl. Bulak Jaya, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Pelaku yang diamankan adalah pria berinisial FR bin MA (45), warga Dusun Onongan, Kelurahan Gersempal, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Ia berhasil ditangkap warga usai gagal melarikan diri dalam aksi curanmor yang dilakukan bersama seorang rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula sekitar pukul 13.00 WIB saat korban, AMFRP (17), seorang pelajar asal Jl. Bulak Jaya, memarkir sepeda motor Yamaha R25 warna merah di depan rumahnya. Sekira pukul 14.30 WIB, korban yang sedang berbincang dengan seorang saksi dari dalam rumah mendapati motornya telah raib.
Saksi sempat melihat dua orang mencurigakan di jalan: satu menuntun sepeda motor korban, dan satu lagi tampak menunggu di atas motor lain. Sontak, korban dan saksi meneriaki pelaku sambil mengejar. Kepanikan membuat salah satu pelaku menjatuhkan sepeda motor hasil curian, lalu melarikan diri. Beruntung, warga sekitar berhasil mengamankan satu pelaku, sementara rekannya berhasil kabur.
Pelaku Residivis, Pernah Curi Motor Lain di Lokasi Berbeda
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa FR bukan pelaku baru. Ia mengakui sebelumnya telah melakukan aksi serupa di kawasan Jl. Tenggumung Wetan Gg. Blewah Surabaya, bersama pamannya yang diketahui berinisial B — yang kini menjadi DPO.
Dalam aksi pertama tersebut, mereka mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih dan menjualnya di wilayah Sampang, Madura, seharga Rp2,3 juta. Kini, FR harus mempertanggungjawabkan dua aksi pencurian yang dilakukannya dalam rentang waktu berdekatan.
Barang Bukti dan Penanganan Kasus
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP dan pelaku, antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha R25 warna merah milik korban
1 lembar STNK asli
1 kunci kontak
1 flashdisk berisi rekaman CCTV pencurian
1 unit sepeda motor Supra C 125R milik pelaku yang digunakan saat beraksi
Kapolsek Semampir melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap DPO B masih terus dilakukan.
"Kami imbau kepada pelaku yang buron untuk segera menyerahkan diri. Petugas sudah mengantongi identitas lengkap dan akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kanit Reskrim Polsek Semampir.
Peringatan kepada Warga
Kejadian ini menjadi pengingat bagi warga untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian, terutama di lingkungan rumah. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan parkir di tempat yang aman. Kamera pengawas (CCTV) juga terbukti sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini.
(Ifa)
