Rekening Dan Tanah Nganggur Diincar Negara, Rakyat Kecil Menjerit: Di Mana Hak Asasi Kepemilikan?


WwwIntegritasNews.my.id

Surabaya, 31 Juli 2025 — Suara lantang masyarakat kembali menggema di tengah kebijakan negara yang dinilai semakin menekan rakyat kecil. Rekening tabungan yang tak aktif selama tiga bulan diblokir, tanah yang tidak dikelola selama dua tahun disita negara. Padahal, tidak ada perjanjian atau pemberitahuan yang jelas saat rekening dibuka atau tanah dikuasai.


Sebuah video berdurasi singkat yang viral di media sosial menjadi pemantik kemarahan publik. Dalam video tersebut, terdengar seorang warga menyuarakan kegelisahannya:

 "Rekening nganggur 3 bulan langsung diblokir. Tanah nganggur 2 tahun disita negara. Lah terus kue-kue sing nganggur pirang-pirang tahun piye? Pemerintah kok enak ae main ambil hak rakyat. Iki ora adil!"

Video tersebut menyoroti ketimpangan antara warga biasa dan negara yang justru makin agresif mengincar aset rakyat, dengan dalih efisiensi dan optimalisasi. Padahal banyak rakyat kecil menyimpan uang dalam rekening untuk kebutuhan mendesak seperti arisan, biaya sekolah anak, atau keperluan darurat lainnya.

 "Kalau dari awal memang ada perjanjian, misalnya tertulis ‘rekening dibekukan jika tak aktif 3 bulan’, itu wajar. Tapi kenyataannya, saat bikin rekening, tidak ada penjelasan seperti itu. Ini merugikan wong cilik,” ujar narasi dalam video yang beredar.


Tanah Tidak Produktif Disita: Solusi atau Penindasan?

Tak hanya rekening. Sejak 2023, pemerintah gencar menertibkan tanah yang dianggap "tidak produktif" atau "tidak dimanfaatkan". Warga yang memiliki sebidang tanah—hasil warisan, pembelian mandiri, atau sisa tanah pekarangan—terancam kehilangan hak miliknya jika dua tahun tidak digunakan secara ekonomis.

 "Bagaimana bisa tanah dibilang tidak produktif kalau pemiliknya tidak punya modal untuk mengolahnya? Justru seharusnya negara hadir memberi dukungan, bukan malah menyita," kata Ahmad (48), petani asal Lamongan.

Bagi Ahmad, tanah itu bukan sekadar aset, tapi juga sejarah keluarga. Namun, ketentuan yang dinilai “mengaburkan hak milik” membuat banyak warga desa resah. Beberapa di antaranya bahkan mengaku tidak tahu bahwa tanah mereka telah masuk dalam daftar redistribusi.


Pelanggaran Prinsip Hak Milik?

Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyebutkan: "Setiap orang berhak milik atas harta benda dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun." Namun pelaksanaan di lapangan justru mempertanyakan komitmen terhadap prinsip tersebut.

Prof. Rafiq Anwar, pakar hukum agraria dan tata negara dari Universitas Airlangga, menilai bahwa penyitaan atau pembekuan atas nama kebijakan tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan keterlibatan publik.

“Jika tidak ada persetujuan awal, maka itu bentuk pemaksaan sepihak. Semua pengambilalihan harus melalui prosedur yang transparan dan adil, bukan sekadar surat pemberitahuan atau kebijakan internal,” tegasnya.


Nasib Rakyat Kecil: Tambah Tertindas

Laporan Ombudsman RI mencatat adanya lonjakan pengaduan masyarakat soal rekening yang diblokir tanpa peringatan dan tanah yang diklaim pemerintah. Mayoritas berasal dari kelompok ekonomi bawah yang tidak memiliki akses hukum maupun informasi yang memadai.

Salah satunya adalah Siti Nurjanah (45), warga Surabaya, yang menceritakan bahwa rekening arisan miliknya diblokir setelah tiga bulan tidak digunakan.

 “Itu tabungan arisan kelompok ibu-ibu. Biasanya setor tiap panen atau pas lebaran. Tapi kemarin karena ada kebutuhan lain, kami tunda. Eh tiba-tiba diblokir, dan harus urus ke kantor pusat dengan syarat ribet,” kisahnya.


Seruan Perubahan: Negara Harus Hadir untuk Melindungi, Bukan Mengambil

Gelombang kritik dari masyarakat sipil mulai mengarah pada tuntutan agar pemerintah mengevaluasi ulang kebijakan tersebut. Organisasi masyarakat seperti Justice Watch Indonesia menyerukan pentingnya dialog terbuka dan penyusunan ulang regulasi yang berpotensi menghilangkan hak warga.

 “Negara seharusnya hadir melindungi yang lemah. Kalau rakyat yang sedang sulit justru diambil hartanya, itu bukan lagi negara pelindung. Itu negara pemalak,” kata Direktur IJW, Yanuar Fahmi.

IntegritasNews.my.id melalui pewarta lapangan kami akan terus mengawal isu ini. Rakyat berhak mengetahui dan dilindungi dari kebijakan sepihak yang mengancam hak dasar mereka atas harta dan tanah.


Jika Anda memiliki pengalaman serupa atau ingin menyampaikan suara, kirimkan ke redaksi melalui email: suara@integritasnews.my.id


Laporan ini ditulis oleh Ifa – Pewarta Surabaya

Redaksi IntegritasNews.my.id