Oleh: Pewarta Ifa – Integritasnews.my.id
Besuki, 23 September 2025
Hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan salah satu pilar utama dalam kehidupan demokrasi. Hak ini melekat pada setiap warga negara tanpa terkecuali, dan tidak boleh diganggu oleh intervensi maupun tekanan dari pihak manapun.
Meski demikian, dalam praktiknya masih sering muncul upaya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi. Menanggapi fenomena tersebut, tokoh yang dikenal dengan nama Sang D.P.O – Siti Jenar dari Besuki City menegaskan bahwa pembatasan hak tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
“Yang pertama, asas legalitas. Artinya, pembatasan tidak boleh dilakukan tanpa aturan yang jelas, harus ada dasar hukum yang sah. Yang kedua adalah aspek proporsionalitas. Dan yang ketiga adalah dimensi nesesitas,” ujarnya menekankan.
Ia juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak sebagai pemangku amanah dalam urusan hak asasi manusia. Kewajiban itu meliputi penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan HAM setiap warga negara Republik Indonesia.
“Negara tidak boleh abai. Setiap pembatasan terhadap kebebasan berekspresi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, rasional, dan berorientasi pada kepentingan publik yang sah. Jangan sampai menjadi alat pembungkaman suara rakyat,” lanjutnya.
Sebagai penutup, Sang D.P.O menyuarakan seruan perjuangan rakyat dengan penuh semangat:
“Hidup Rakyat!”
