Besuki, Jawa Timur – Integritasnews.my.id, Selasa (16/9/2025)
Pengadaan barang dan jasa pemerintah sejatinya memiliki peranan vital dalam mendukung pembangunan nasional. Instrumen ini bukan hanya sekadar mekanisme belanja negara, melainkan juga motor penggerak peningkatan pelayanan publik serta daya dorong perekonomian di daerah maupun pusat.
Prinsip-prinsip dasar yang wajib melekat dalam setiap proses pengadaan—yakni efisiensi, efektivitas, keterbukaan, transparansi, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas—sebenarnya telah diatur dengan jelas. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit tantangan dan hambatan yang ditemui di lapangan.
Salah satu tantangan terbesar adalah potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Berbagai laporan dan catatan lembaga pengawas menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan aktivitas paling rentan disusupi praktik-praktik menyimpang. Mulai dari mark up harga, rekayasa lelang, permainan proyek, hingga kolusi antara oknum penyelenggara dengan rekanan.
Fenomena ini bukanlah rahasia umum. Hampir di seluruh wilayah republik, pengadaan barang dan jasa masih menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. Tidak jarang kasus-kasus besar korupsi yang terbongkar berawal dari proses pengadaan yang tidak berjalan sesuai aturan.
Seorang penggiat antikorupsi yang akrab disapa Sang D.P.O – Siti Jenar dari Besuki City, dalam pernyataannya mengingatkan keras kepada semua pihak yang terlibat. Ia menegaskan, “Pengadaan barang dan jasa merupakan aktivitas yang dianggap paling rentan terhadap korupsi, dan hal ini terjadi dimanapun di seluruh republik ini. Maka sudah sepatutnya semua pihak berhati-hati dan menjaga integritas.”
Menurutnya, apabila prinsip dasar pengadaan diabaikan, maka dampaknya bukan hanya pada kerugian keuangan negara, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Proyek-proyek pembangunan yang seharusnya memberi manfaat luas justru berubah menjadi ladang bancakan segelintir orang.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa kontrol masyarakat, media, serta aparat penegak hukum mutlak diperlukan agar sistem pengadaan benar-benar berjalan sehat. “Ini pengingat bagi para pemain proyek, jangan sekali-kali bermain-main dengan uang rakyat. Pengadaan bukan tempat untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan sarana mewujudkan pelayanan publik dan pembangunan yang adil,” tegasnya.
Pesan tersebut menjadi refleksi penting di tengah upaya pemerintah memperkuat transparansi melalui sistem digitalisasi pengadaan. Namun, secanggih apapun sistem, jika mentalitas para pelaksana masih rapuh, praktik korupsi akan tetap mencari celah.
Sekian, sebuah catatan pagi dari Besuki City, untuk Indonesia Raya.
(Pewarta: Ifa – Integritasnews.my.id)
