Mulai Januari 2026, Warga Surabaya Diimbau Waspada! Pinjamkan Uang Tanpa Izin Bisa Dipenjara – Ini Penjelasan Pasal 273 KUHP Baru


Surabaya, Integritasnews.my.id –

Warga Kota Surabaya dan sekitarnya diingatkan untuk mulai memahami aturan hukum baru yang akan segera berlaku. Mulai Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hasil pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi diimplementasikan di seluruh Indonesia.

Salah satu pasal yang kini ramai dibicarakan dan patut diperhatikan oleh masyarakat adalah Pasal 273 KUHP Baru, yang menegaskan larangan terhadap praktik meminjamkan uang atau barang tanpa izin resmi dari pemerintah atau otoritas terkait.


Bunyi Pasal 273 KUHP Baru

Pasal tersebut secara eksplisit menyebutkan:

 “Setiap Orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau Barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Artinya, kegiatan seperti rentenir, gadai barang, hingga sistem jual-beli dengan janji beli kembali, jika dilakukan tanpa izin resmi, bisa dijerat pidana.

Dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori III (sekitar Rp50 juta), aturan ini menjadi tamparan keras bagi pihak-pihak yang selama ini menjadikan pinjam-meminjam uang tanpa izin sebagai mata pencaharian.


Latar Belakang Aturan

Pemerintah melalui KUHP baru ini ingin menertibkan praktik ekonomi nonformal yang seringkali menimbulkan keresahan di masyarakat.

Surabaya, sebagai kota besar dengan aktivitas ekonomi tinggi, tak lepas dari maraknya praktik pinjaman pribadi dan gadai barang tanpa izin.

Banyak di antaranya dilakukan dengan bunga tinggi atau sistem yang merugikan peminjam.

Melalui Pasal 273, negara ingin memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, sekaligus memastikan bahwa aktivitas keuangan dijalankan hanya oleh lembaga yang sah dan diawasi secara hukum, seperti koperasi resmi atau lembaga keuangan berizin OJK.


Diberlakukan Mulai Januari 2026

Meski telah disahkan pada 2023, KUHP baru ini baru akan berlaku efektif pada Januari 2026.

Hal ini sejalan dengan Pasal 1 KUHP baru, yang menegaskan prinsip dasar hukum pidana:

 “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana kecuali atas dasar peraturan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”

Dengan demikian, pelaksanaan Pasal 273 hanya akan berlaku untuk perbuatan yang dilakukan setelah KUHP baru mulai berlaku.


Suara dari Masyarakat dan Pengamat Hukum

Beberapa kalangan hukum di Surabaya menilai, aturan ini penting untuk menertibkan praktik rentenir dan pinjaman ilegal yang selama ini menjamur di lingkungan padat penduduk maupun pasar tradisional.

Namun di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa masyarakat kecil akan kesulitan memperoleh pinjaman cepat jika akses terhadap lembaga resmi tidak diperluas.

Karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat peran koperasi dan lembaga mikro keuangan legal, agar masyarakat memiliki alternatif yang aman dan terjangkau.


Catatan Redaksi Integritasnews

Aturan baru ini menjadi peringatan bagi masyarakat Surabaya: jangan sembarangan meminjamkan uang atau barang dengan sistem gadai tanpa izin.

Langkah ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman ilegal dan praktik ekonomi yang tidak sehat.

Masyarakat diimbau untuk segera menyesuaikan diri sebelum Januari 2026 tiba, agar tidak berurusan dengan hukum di kemudian hari.


🖋️ Pewarta: Ifa

📍 Surabaya

📌 Redaksi: Integritasnews.my.id – Tepat, Lugas, Konsisten