JOMBANG – Integritasnews.id | Selasa, 9 September 2025
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang kembali membuktikan ketegasan dan ketepatan langkah dalam menindak kejahatan di wilayah hukumnya. Dalam dua operasi berbeda, tim Resmob berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan para pelaku residivis, di Kecamatan Sumobito dan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Kasus Pertama: Residivis Sumobito Menyerahkan Diri Usai Dikejar Hingga Bali
Kasus pertama terjadi di Toko “Berkah Merdeka”, depan Pasar Sumobito, Desa Sumobito, Jombang.
Peristiwa diketahui pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, saat pemilik toko Muhammad Fauzi Ridwan (37), warga Desa Kwadungan, mendapati tokonya telah dibobol.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/09/IX/2025/SPKT/Polsek Plandaan/Polres Jombang/Polda Jatim, pelaku diketahui bernama DTC (37), warga Desa Sumobito, Jombang. Pelaku merupakan residivis kasus perampasan (curas) pada tahun 2011 dan pernah menjalani hukuman tiga tahun di Lapas Kelas II B Jombang.
Dengan cara memanjat tembok belakang toko dan mencongkel jendela menggunakan linggis, tersangka berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp400.000, sejumlah rokok berbagai merek, serta parfum dari dalam toko.
Tim Resmob Polres Jombang yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim segera melakukan pengejaran hingga ke Bali. Namun, setelah merasa ruang geraknya makin sempit, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sumobito pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Ia kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain:
1 pasang mukena warna hijau
1 bendel nota pembelian rokok
1 buah span skrup
1 buah linggis
86 bungkus rokok berbagai merek
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus Kedua: Dua Residivis Curanmor Diciduk Saat Hendak Jual Motor Curian
Kasus kedua terjadi di Dusun Klampis, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban, Dedy Setiawan (37), warga Desa Rejo Agung, Kecamatan Ngoro, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang ditinggal di teras rumah dengan kunci masih menempel di dasbor.
Polisi kemudian mengamankan dua tersangka:
1. MG (39), warga Kesamben, residivis kasus penganiayaan dan curas (2007, 2010, 2014).
2. FAJM (30), warga Desa Podoroto, Kesamben, residivis curanmor tahun 2018.
Modus kedua pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban. MG mengambil motor korban, sementara FAJM bertugas mengawasi situasi sekitar dan membonceng pelaku utama.
Pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tim Resmob berhasil menangkap kedua pelaku di Desa Mojosari, Kabupaten Mojokerto, saat keduanya hendak melakukan transaksi jual-beli motor hasil curian.
Barang bukti yang disita:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam nopol S-2878-TB beserta STNK,
1 unit Honda Beat warna biru nopol S-4286-PT yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi: Tak Ada Ruang Aman Bagi Pelaku Kejahatan
Kasat Reskrim Polres Jombang menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Jombang.
“Kami akan terus bergerak cepat dan tegas. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang melanggar hukum akan kami kejar sampai tertangkap,” tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan memastikan rumah serta kendaraan dalam keadaan aman.
Pewarta: Ifa
📍 Integritasnews.id – Mengabarkan Fakta, Menegakkan Integritas.
