GPMI Bongkar Dugaan Persoalan Tata Kelola Pemerintahan Muna, Soroti Temuan BPK Rp5 Miliar dan Desak Bupati BL Mundur


Pewarta: ALF

MUNA | Integritasnews.my.id – Gelombang kritik terhadap kepemimpinan Bupati Muna berinisial BL terus menguat. Kali ini, Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap kinerja pemerintahan daerah yang dinilai gagal merealisasikan berbagai janji politik yang disampaikan kepada masyarakat saat kontestasi Pilkada.

Dalam pernyataan resminya, GPMI menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat, mulai dari kondisi infrastruktur jalan yang dinilai memprihatinkan, meningkatnya angka pengangguran, hingga munculnya berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Ketua GPMI, Anas, menegaskan bahwa masyarakat berhak mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan visi pembangunan yang pernah dijanjikan. Menurutnya, realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh berbeda dibandingkan narasi optimistis yang pernah disampaikan kepada publik.

“Bupati Muna BL saat kampanye menyampaikan bahwa persoalan jalan akan menjadi prioritas utama dan mudah diselesaikan. Namun hingga saat ini masyarakat masih menghadapi kondisi infrastruktur yang jauh dari harapan. Selain itu persoalan pengangguran, minimnya lapangan pekerjaan, dan dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan juga menjadi perhatian serius kami,” ujar Anas.

GPMI menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara janji politik dan realisasi program pembangunan. Kritik paling tajam diarahkan pada sektor infrastruktur yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat Kabupaten Muna.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS), GPMI menemukan adanya penurunan capaian pembangunan jalan teraspal dibandingkan periode sebelumnya. Pada rentang tahun 2023 hingga 2024, penambahan jalan teraspal disebut mencapai sekitar 22 hingga 23 kilometer. Namun pada dua tahun awal kepemimpinan Bupati BL, yakni tahun 2025 hingga 2026, penambahan jalan teraspal hanya berkisar antara 21 hingga 16 kilometer.

Bagi GPMI, angka tersebut menjadi indikator yang tidak dapat diabaikan. Mereka menilai pembangunan infrastruktur yang melambat berpotensi memperbesar kesenjangan pembangunan antarwilayah serta menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kami melihat adanya anomali pembangunan. Saat kampanye infrastruktur menjadi janji utama, namun ketika sudah memegang kendali pemerintahan justru capaian pembangunan jalan mengalami penurunan. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkap Anas.

Kondisi tersebut, lanjutnya, bahkan telah memicu gejolak sosial di tengah masyarakat. Salah satu bentuk kekecewaan warga terlihat dari aksi penutupan jalan yang terjadi di Kecamatan Lohia. Ruas jalan tersebut merupakan jalur strategis yang menghubungkan sejumlah destinasi wisata unggulan Kabupaten Muna seperti Danau Ubur-Ubur, Napabale, Pantai Meleura, hingga Danau Motonuno.

Penutupan akses jalan tidak hanya berdampak pada sektor pariwisata, tetapi juga menimbulkan efek domino terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Distribusi hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan menjadi terganggu, sementara biaya logistik meningkat dan kualitas hasil produksi berisiko mengalami penurunan.

“Hasil panen masyarakat dan tangkapan nelayan menjadi sulit didistribusikan secara maksimal. Harga jual turun, aktivitas perdagangan terganggu, dan masyarakat akhirnya menanggung dampak ekonomi yang cukup besar. Pemerintah harus hadir dengan solusi nyata, bukan hanya melakukan negosiasi tanpa langkah konkret,” tegasnya.

Selain menyoroti persoalan infrastruktur, GPMI juga menaruh perhatian terhadap meningkatnya angka pengangguran terbuka di Kabupaten Muna. Berdasarkan data yang mereka paparkan, tingkat pengangguran terbuka pada periode 2025 hingga 2026 berada pada kisaran 4,14 persen hingga 4,08 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan periode 2023 hingga 2024 yang tercatat antara 3,27 persen hingga 3,78 persen.

Menurut GPMI, peningkatan angka pengangguran menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah belum mampu menciptakan iklim investasi yang produktif dan membuka peluang kerja yang memadai bagi masyarakat usia produktif.

“Ketika angka pengangguran meningkat, maka yang harus dipertanyakan adalah efektivitas kebijakan pemerintah daerah. Kami menilai pemerintah belum mampu menghadirkan peluang ekonomi yang cukup untuk menyerap tenaga kerja lokal,” kata Anas.

Sorotan yang lebih serius muncul ketika GPMI mengungkap adanya temuan-temuan BPK RI yang nilainya mencapai lebih dari Rp5 miliar dalam dua tahun terakhir.

Berdasarkan data yang disampaikan, pada tahun 2025 terdapat 25 temuan BPK RI dengan nilai sekitar Rp2,91 miliar. Sementara pada tahun 2026 tercatat 19 temuan dengan nilai sekitar Rp2,15 miliar. Jika diakumulasikan, total nilai temuan tersebut mencapai sekitar Rp5,06 miliar.

Bagi GPMI, angka tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa. Mereka menilai setiap temuan harus ditindaklanjuti secara serius karena dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.

“Ketidaksesuaian antara nilai kontrak dan realisasi pekerjaan di lapangan, atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, merupakan indikasi yang harus mendapat perhatian serius. Temuan BPK adalah instrumen penting dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” ujar Anas.

Lebih jauh, GPMI mempertanyakan sejumlah temuan yang disebut belum ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah ditentukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Atas dasar berbagai persoalan tersebut, GPMI mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Muna, untuk melakukan langkah-langkah pendalaman terhadap temuan yang ada guna memastikan tidak terjadi kerugian negara.

“Kami meminta seluruh pihak mematuhi prinsip Rule of Law. Temuan BPK harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Anas.

GPMI menutup pernyataannya dengan mendesak Bupati Muna BL dan Wakil Bupati untuk bertanggung jawab atas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka menilai evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan menjadi kebutuhan mendesak agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Muna maupun Bupati BL belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai kritik dan tudingan yang disampaikan oleh GPMI. Integritasnews.my.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.