SURABAYA | Integritasnews.my.id – Setelah hampir empat tahun berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum, terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar, Liem Susilowati, akhirnya menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Penyerahan diri tersebut menandai berakhirnya pelarian panjang terpidana yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan sektor perbankan milik negara. Liem Susilowati diketahui merupakan salah satu dari sejumlah terpidana dalam perkara kredit fiktif yang telah berkekuatan hukum tetap.
Informasi yang dihimpun dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, Liem Susilowati merupakan adik kandung dari terpidana Liauw Inggarwati, yang sebelumnya telah berhasil diamankan bersama anaknya, Bastian Widjaja, oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026 lalu.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Liem Susilowati bersama terpidana lainnya, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara kredit fiktif pada salah satu bank milik negara dengan nilai kerugian mencapai Rp4,5 miliar.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun kepada Liem Susilowati. Putusan tersebut dijatuhkan melalui proses persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, lantaran yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan hukum dan memilih melarikan diri sejak perkara tersebut bergulir.
Menurut pengakuannya kepada Jaksa Eksekutor, selama masa pelariannya Liem Susilowati bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjalani aktivitas sebagai pendeta. Namun situasi berubah setelah aparat penegak hukum berhasil menangkap kakak kandungnya, Liauw Inggarwati, bersama keponakannya, Bastian Widjaja, yang juga terlibat dalam perkara yang sama.
Penangkapan tersebut disebut memberikan tekanan psikologis yang cukup besar terhadap dirinya. Rasa takut, cemas, dan kebingungan yang terus menghantui selama bertahun-tahun membuat terpidana mengaku tidak dapat menjalani kehidupannya dengan tenang. Kondisi itu akhirnya mendorong dirinya untuk menghentikan pelarian dan datang seorang diri ke Kejaksaan Negeri Surabaya guna menyerahkan diri.
Setelah proses administrasi dan pemeriksaan selesai dilakukan, Jaksa Eksekutor langsung melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Liem Susilowati kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo, untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelarian panjang tidak akan menghapus konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus berjalan dan setiap terpidana yang telah diputus bersalah pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di hadapan hukum.
Menanggapi penyerahan diri terpidana, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi terhadap Liem Susilowati merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, setiap terpidana yang berusaha menghindari eksekusi akan tetap dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. Penyerahan diri ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum terus berjalan dan tidak pernah berhenti," tegas Putu Arya Wibisana.
Ia juga mengimbau para terpidana yang masih berstatus buron agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan tindakan penangkapan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Dengan terlaksananya eksekusi terhadap Liem Susilowati, Kejaksaan Negeri Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Pewarta: Ifa
Editor: Redaksi Integritasnews.my.id
Tepat, Lugas, Konsisten
