Www Integritasnews my id
BATURAJA – Integritasnews.my.id | Pewarta: Mas Sutasin SH
Bisnis haram berkedok jasa kencan digerebek jajaran Satreskrim Polres OKU Timur, Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi praktik tersebut berada di Gang Mawar, Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR).
Kontrakan itu diduga dijadikan tempat praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau bisnis prostitusi online. Dalam operasi itu, petugas menemukan dua perempuan muda yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial N (40) alias Sela, yang berperan sebagai muncikari atau perantara dalam transaksi jasa esek-esek tersebut.
Transaksi Terbongkar Lewat WhatsApp
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menawarkan jasa perempuan melalui pesan WhatsApp, lengkap dengan tarif dan waktu pertemuan.
Pada sore hari sebelum penggerebekan, seorang saksi menyamar sebagai pelanggan dan mendatangi kontrakan di Gang Mawar. Pelaku kemudian meminta agar saksi datang kembali setelah Magrib karena “barang” belum datang.
Beberapa jam kemudian, pelaku mengabarkan melalui pesan singkat bahwa “perempuannya sudah ada” dan mematok harga Rp600.000 untuk dua orang. Setelah sepakat, saksi menyerahkan uang tunai Rp700.000 kepada pelaku.
Namun sebelum transaksi “panas” itu berlangsung, tim Unit PPA langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua korban perempuan masing-masing berinisial DA (18), warga Madang Suku I, OKU Timur, serta NH (24), warga Tungkal Ilir, Banyuasin.
Kedua korban mengaku dibawa oleh pelaku tanpa mengetahui bahwa mereka akan dijadikan pekerja seks komersial. Saat ini, keduanya mendapat pendampingan dari Unit PPA dan Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp700.000, satu unit handphone Vivo Y18 warna hitam, serta pakaian yang digunakan korban. Semua barang bukti kini diamankan di Polres OKU Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona dan Kanit PPA Ipda Sudono, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku perdagangan orang tersebut.
“Kasus ini murni tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat kami sesalkan adanya bisnis prostitusi tersebut,” tegas Ipda Sudono.
Pelaku dijerat Pasal 11 jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Polres OKU Timur menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk eksploitasi seksual dan perdagangan orang di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku perdagangan orang di OKU Timur. Siapa pun yang mencoba bermain-main dengan kejahatan seperti ini akan kami tindak tegas,” tegas Kasat Reskrim Polres OKU Timur.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus perekrutan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang ternyata berujung pada eksploitasi seksual.
