Jatinangor, Integritasnews.my.id — Aksi premanisme kembali meresahkan warga. Seorang pria diduga melakukan pemalakan terhadap sebuah warung sayuran yang berlokasi di Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Jawa Barat. Pelaku diketahui masuk ke warung, mengambil beberapa barang dagangan, dan memaksa pemilik warung memberikan sejumlah uang dengan alasan membeli minuman keras.
Peristiwa tersebut membuat warga sekitar resah karena pelaku tidak hanya mengambil barang, tetapi juga melakukan ancaman dan intimidasi terhadap penjaga warung. Tindakan seperti ini merupakan tindak pidana serius dan dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aspek Hukum
Kasus pemalakan dan pemerasan seperti ini diatur dalam beberapa pasal KUHP, di antaranya:
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.
Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman Pencemaran Nama Baik atau Membuka Rahasia.
Modus pelaku biasanya melibatkan ancaman fisik atau tindakan yang menimbulkan rasa takut pada korban agar menyerahkan uang maupun barang. Dalam kasus di Cintamulya ini, pelaku bahkan memaksa korban dengan dalih membeli minuman keras.
Penegakan Hukum
Masyarakat berharap pihak kepolisian segera bertindak cepat untuk menangkap pelaku dan menindak tegas segala bentuk premanisme di wilayah Jatinangor. Tindakan seperti ini bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman bagi para pedagang kecil.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368, 335, dan 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Pelaporan Masyarakat
Bagi warga yang mengalami hal serupa, disarankan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat atau melalui paguyuban pedagang di wilayah masing-masing. Pemerasan adalah tindak kriminal yang harus ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Reporter: Alex
Editor: Redaksi Integritasnews.my.id
Slogan: Tepat, Lugas, Konsisten
