Kapolres Bangli Pimpin Langsung Pengamanan Sidang Putusan Perkara Pidana, Berikan Motivasi kepada Personel


WwwIntegritasnews.my.id

Bangli – Kapolres Bangli AKBP James I. S. Rajagukguk, S.I.K., M.H. memimpin langsung pelaksanaan pengamanan sidang putusan dua perkara pidana yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bangli, Rabu (17/12/2025). Kehadiran Kapolres Bangli secara langsung di lokasi persidangan menjadi wujud nyata komitmen Polres Bangli dalam menjamin keamanan, ketertiban, serta kelancaran proses penegakan hukum.

Sidang putusan pertama merupakan perkara pidana pengeroyokan dengan agenda pembacaan vonis terhadap para terdakwa atas nama Jro R, I Wayan D, Ketut A, dan I Jro M. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Seftra Bestian, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Panitera.

Selain itu, juga digelar sidang putusan perkara pidana penghinaan dengan Nomor Perkara 52/Pid.B/2025/PN Bli, dengan terdakwa I Wayan Karmada alias Gopel, yang mengagendakan pembacaan putusan vonis oleh Majelis Hakim.

Pengamanan sidang melibatkan sebanyak 81 personel Polres Bangli sesuai surat perintah. Personel disiagakan secara menyeluruh, baik di dalam ruang sidang maupun di sekitar area Pengadilan Negeri Bangli, guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, mengingat kehadiran keluarga para terdakwa dalam persidangan tersebut.

Di sela pelaksanaan pengamanan, Kapolres Bangli memberikan arahan serta motivasi kepada seluruh personel yang bertugas. Kapolres menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional, humanis, serta berpedoman pada prosedur yang berlaku. Selain itu, Kapolres juga mengingatkan agar seluruh personel senantiasa menjaga kekompakan, kewaspadaan, dan kondisi kesehatan selama menjalankan tugas pengamanan.

“Kehadiran Polri dalam setiap proses penegakan hukum harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman, baik kepada aparat penegak hukum, pihak pengadilan, maupun masyarakat. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan jadikan pengamanan ini sebagai bentuk pengabdian terbaik kepada masyarakat,” tegas AKBP James Rajagukguk.

Sidang berlangsung sejak pukul 10.20 WITA hingga 11.20 WITA dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa perkara pengeroyokan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, serta menjatuhkan pidana penjara dengan masa hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Secara keseluruhan, pelaksanaan sidang putusan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan keamanan. Kondusivitas tersebut tidak terlepas dari kesiapsiagaan personel pengamanan serta kepemimpinan langsung Kapolres Bangli di lapangan.

Polres Bangli menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan berperan aktif dalam setiap kegiatan pengamanan, khususnya pada agenda-agenda penting yang berpotensi menimbulkan kerawanan. Dengan sinergi yang baik antara kepolisian, aparat penegak hukum, dan masyarakat, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Bangli diharapkan senantiasa tetap aman dan kondusif.


Pewarta: IFA

Media: Integritasnews.my.id