Tanah Petok D di Greges Ditawarkan Rp3 Juta per Meter, Ahli Waris Buka Akses Komunikasi ke Publik


Surabaya, Integritasnews.my.id –

Sebidang tanah berstatus Petok D di kawasan Greges, Surabaya, kini ditawarkan kepada publik dengan harga Rp3 juta per meter persegi. Lahan tersebut tercatat dengan Nomor Petok 368 Persil 44 Kelas D-III dengan luas kurang lebih 6.775 meter persegi, berlokasi di wilayah yang secara administratif masuk kawasan Greges – Surabaya, dengan objek pajak tercatat di Jalan Margomulyo 59, UPTD Surabaya 4.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pewarta Integritasnews.my.id, objek pajak tersebut memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) 35-78-182-002-008-0028-0 atas nama Subowo. Pihak ahli waris menyampaikan bahwa tanah dijual dalam kondisi apa adanya dengan status surat Petok D.

Penawaran ini disampaikan langsung oleh ahli waris, Nanang Agung Widodo, yang membuka komunikasi kepada calon pembeli atau pihak yang berkepentingan untuk melakukan klarifikasi maupun pengecekan dokumen secara langsung. Kontak yang dapat dihubungi melalui layanan WhatsApp di nomor 081 259 813 906 dan 0812 4682 2089.

Status Administratif Perlu Dicermati

Sebagaimana diketahui, Petok D merupakan dokumen administrasi lama yang pada umumnya digunakan sebagai dasar pencatatan tanah di tingkat desa sebelum sistem sertifikasi modern diberlakukan secara menyeluruh. Oleh karena itu, calon pembeli diimbau untuk melakukan verifikasi mendalam melalui instansi pertanahan setempat guna memastikan aspek legalitas, peruntukan lahan, serta kesesuaian data objek pajak.


Kawasan Margomulyo sendiri dikenal sebagai salah satu koridor strategis di wilayah barat Surabaya yang berkembang sebagai area industri dan pergudangan. Letaknya yang berada di jalur utama distribusi barang dan logistik menjadikan nilai lahan di sekitarnya memiliki daya tarik tersendiri bagi pelaku usaha maupun investor properti.

Transparansi dan Keterbukaan Informasi

Dalam keterangannya, pihak ahli waris menegaskan bahwa penjualan dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan kondisi lahan apa adanya sesuai status yang tercantum dalam dokumen Petok D. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus memberikan ruang bagi calon pembeli untuk melakukan penilaian secara objektif.

Integritasnews.my.id mengingatkan masyarakat agar dalam setiap transaksi jual beli tanah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk pengecekan riwayat tanah, konfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta memastikan tidak adanya sengketa atau tumpang tindih kepemilikan.

Dengan luas mencapai kurang lebih 6.775 meter persegi dan posisi yang berada di kawasan potensial Surabaya Barat, penawaran ini menjadi salah satu informasi properti yang layak dicermati oleh investor maupun pelaku usaha yang tengah mencari lahan pengembangan di wilayah strategis.

Pewarta: IFA

Integritasnews.my.id

“Tepat, Lugas, Konsisten.