BURON 6 TAHUN, TERPIDANA KREDIT FIKTIF Rp9,6 MILIAR AKHIRNYA DITANGKAP — NEGARA TAK PERNAH LUPA


WwwIntegritasnews my id

SURABAYA – Setelah buron selama hampir enam tahun, pelarian terpidana kasus korupsi kredit fiktif akhirnya berakhir. Nur Kholifah, mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Surabaya Manukan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020, berhasil diringkus aparat penegak hukum dalam operasi senyap dan terukur.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 13 April 2026 oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron gabungan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terpidana diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan, mengakhiri pelariannya yang selama ini berusaha menghindari jerat hukum.

Langkah cepat aparat ini menegaskan satu hal penting: tidak ada tempat aman bagi buronan korupsi. Negara tidak pernah berhenti memburu, dan hukum tetap berjalan meski waktu berlalu.

Usai diamankan, Nur Kholifah langsung dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses administrasi sebelum akhirnya dipindahkan ke Surabaya pada Selasa sore, 14 April 2026. Ia akan menjalani hukuman pidana badan selama 5 tahun di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Vonis tersebut merupakan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby tertanggal 13 Oktober 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus yang menjeratnya bukan perkara kecil. Bersama empat terpidana lain yang lebih dulu dieksekusi—yakni Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus—Nur Kholifah terbukti terlibat dalam praktik korupsi kredit ritel modal kerja di lingkungan BRI Cabang Surabaya Manukan.

Modus yang digunakan terbilang sistematis dan terencana. Para pelaku memanfaatkan dokumen dan agunan fiktif untuk mengajukan dan mencairkan kredit, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9.683.807.747.

Skema ini mencerminkan bagaimana celah dalam sistem perbankan dapat disalahgunakan oleh oknum internal yang seharusnya menjadi penjaga integritas, bukan justru pelaku kejahatan.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya yang masih berupaya melarikan diri. Kejaksaan melalui Satgas SIRI menunjukkan komitmen tegas: memburu hingga ke titik terakhir.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, pasti tertangkap,” menjadi pesan yang kembali ditegaskan dalam operasi ini.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas wilayah dan konsistensi aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Dengan tertangkapnya Nur Kholifah, maka seluruh rangkaian eksekusi perkara ini telah tuntas. Namun, substansi yang lebih besar adalah pesan moralnya: korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi.

Integritas bukan sekadar slogan—ia harus dijaga, atau hukum yang akan mengambil alih.

Pewarta: IFA | Integritasnews.my.id