WwwIntegritasnews my id
Surabaya, 27 April 2026 — Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan penahanan terhadap seorang pegawai berinisial WA yang bertugas di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Kaliasin, Senin (27/04).
Penahanan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,9 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan pengajuan kredit mikro dengan menggunakan identitas pihak lain.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction melalui tiga rekening titipan dan satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di kantor cabang BRI Surabaya Kaliasin.
Kepala Seksi Intelijen Putu Arya Wibisana SH.,MH., menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sekaligus sebagai bentuk komitmen kami dalam menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ifa)
