Pengawasan TPS Yang Batu, Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa dan DLHK Edukasi Warga Soal Pemilahan Sampah


WwwIntegritasnews my id

Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sampah serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemilahan sampah, Bhabinkamtibmas Desa Dangin Puri Kelod Aiptu Suwandono bersama Babinsa Serda Kadek Sudiantara dan DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) melaksanakan kegiatan monitoring, pengawasan dan edukasi kepada masyarakat di TPS Yangbatu, Jl. Cok Agung Tresna, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Kamis (2/4/2026) pukul 15.00 Wita.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut kebijakan yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026, dimana kelompok swakelola sampah dan masyarakat tidak diperbolehkan membuang sampah organik ke TPS (Tempat Pengolahan Sampah), TPS3R, TPST maupun tempat pengolahan daur ulang (PDU).

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penjagaan serta pemantauan terhadap masyarakat dan kelompok swakelola yang datang ke TPS Yangbatu, sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat melakukan pemilahan sampah dari rumah serta tidak membawa sampah organik ke TPS.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik serta sebagai langkah konkret pengawasan terhadap warga atau kelompok swakelola yang belum melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.

Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan pengawasan ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI-Polri, pemerintah desa serta instansi terkait dalam mendukung kebijakan pengelolaan sampah di Kota Denpasar.

"Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya memilah sampah dari rumah serta bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan," ujarnya.

Pewarta ifa