WwwIntegritasnews my id
Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran Alfamart, Jl. Drupadi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Seorang pelaku berinisial SR (24) diamankan setelah sempat melarikan diri ke wilayah Lombok.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/IV/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali, dengan kejadian pada Kamis (02/04/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di Lombok. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Minggu (05/04/2026) dini hari, kemudian dibawa ke Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario di lokasi kejadian untuk berangkat kerja, namun dalam kondisi stang tidak terkunci karena kunci rusak. Beberapa hari kemudian, saat hendak diambil, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian seorang diri dengan memanfaatkan kelalaian korban. Pelaku menuntun sepeda motor yang tidak terkunci, lalu menghidupkannya menggunakan kunci palsu dan membawanya kabur.
Barang bukti yang diamankan berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dan saat ini diamankan di Polsek Dentim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Pewarta ifa
