SURABAYA | Integritasnews.my.id – Kesigapan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek Tenggilis Mejoyo kembali membuahkan hasil. Empat pria yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang di muka umum berhasil diamankan setelah menjadi buronan aparat terkait peristiwa pengeroyokan, perusakan, hingga pembakaran sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Raya Prapen, Surabaya.
Penangkapan para terduga pelaku dilakukan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 01.40 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Tenggilis Mejoyo.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga berinisial L.H., yang tinggal di kawasan Jalan Kyai Abdullah, Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Dalam laporannya, korban mengungkapkan terjadinya aksi kekerasan yang dilakukan secara berkelompok dan mengakibatkan kerugian material cukup besar.
Berawal dari Saling Ejek, Berujung Aksi Massa dan Pembakaran Motor
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Prapen, tepatnya di depan gapura pintu masuk Jalan Kyai Abdullah.
Saat itu, korban yang sedang melaksanakan tugas penjagaan lingkungan atau satpam kampung melihat rombongan konvoi sepeda motor melintas menuju arah utara. Situasi sempat memanas ketika terjadi saling ejek antara rombongan konvoi dengan sejumlah pemuda setempat.
Tidak lama kemudian, rombongan tersebut kembali datang dengan jumlah massa yang jauh lebih banyak. Kedatangan mereka memicu ketegangan hingga terjadi aksi pengejaran terhadap warga yang berada di sekitar lokasi.
Menurut keterangan korban, salah seorang pelaku kemudian mengambil sepeda motor miliknya yang sedang terparkir di pos penjagaan. Motor tersebut ditarik ke tengah Jalan Raya Prapen sebelum akhirnya dibakar oleh kelompok pelaku.
Aksi anarkis tidak berhenti di situ. Sejumlah pelaku juga masuk ke area permukiman warga dan melakukan perusakan terhadap berbagai fasilitas milik masyarakat.
"Kaca mobil warga dipecahkan, begitu juga kaca rombong pedagang mie ayam mengalami kerusakan akibat aksi brutal para pelaku," ungkap sumber penyidik.
Peristiwa tersebut menimbulkan keresahan masyarakat dan kerugian material yang tidak sedikit, sehingga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenggilis Mejoyo untuk mendapatkan penanganan hukum.
Penyelidikan Intensif Berujung Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dan Polsek Tenggilis Mejoyo bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pendalaman tersebut, identitas para terduga pelaku berhasil dikantongi. Tim kemudian melakukan pelacakan keberadaan mereka hingga akhirnya empat orang berhasil diamankan.
Keempat terduga pelaku yang kini menjalani pemeriksaan intensif yakni:
M.A.L.B. (26), warga Dusun Plosorejo, Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
H.N. (28), warga Dusun Plosorejo, Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
A.S. (28), warga Dusun Plosorejo, Desa Jombok, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
M.N.A.F. (26), warga Dusun Sebani, Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Setelah diamankan, seluruh terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Tenggilis Mejoyo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti Penting
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan dan perusakan yang terjadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam bernomor polisi S-2122-ODI.
1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih bernomor polisi S-4852-OBT.
Pecahan kaca mobil milik warga.
Pecahan kaca rombong pedagang mie ayam.
Sisa-sisa bodi sepeda motor yang terbakar.
Pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian.
Empat buah helm.
Rekaman CCTV yang merekam rangkaian peristiwa.
Dijerat Pasal Kekerasan Secara Bersama-sama
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang di muka umum.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi penyerangan dan perusakan tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Surabaya dan Polsek Tenggilis Mejoyo dalam menjaga keamanan wilayah serta menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme, kekerasan jalanan, maupun tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan kriminal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
(Ifa | Integritasnews.my.id)
