Bandung Tolak Gugatan Penggugat, Ahli Waris Drs. Amanullah, M.Sc Menang Telak dalam Sengketa Tanah di Bekasi


Oleh: Ifa | Pewarta Integritasnews.my.id

BANDUNG – Sengketa kepemilikan tanah yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung akhirnya mencapai babak penting. Majelis Hakim PTUN Bandung menjatuhkan putusan yang mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dalam perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.BDG, yang diputus pada Kamis, 9 Juli 2026.

Putusan tersebut menjadi angin segar bagi Ahli Waris Drs. Amanullah, M.Sc selaku Tergugat II Intervensi setelah majelis hakim menilai keberatan yang diajukan para tergugat mengenai kompetensi absolut pengadilan memiliki dasar hukum yang kuat.

Objek sengketa dalam perkara ini berupa sebidang tanah yang berlokasi di Kampung Sawah, Jalan Rawa Gede Wetan RT 007 RW 002, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Perkara tersebut diajukan oleh Richardus Jacobus Napiun bersama beberapa penggugat lainnya terhadap BPN Kota Bekasi sebagai Tergugat dan Ahli Waris Drs. Amanullah, M.Sc sebagai Tergugat II Intervensi.

Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh, Majelis Hakim terlebih dahulu memeriksa eksepsi yang diajukan oleh para tergugat. Setelah mencermati aspek kewenangan mengadili perkara, majelis menyimpulkan bahwa keberatan mengenai kompetensi absolut pengadilan beralasan menurut hukum.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan:

Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut pengadilan.

Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp545.000.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa sebelum memasuki pokok materi sengketa, majelis hakim lebih dahulu menilai adanya persoalan mendasar mengenai kewenangan mengadili perkara. Dengan diterimanya eksepsi tersebut, pemeriksaan tidak dilanjutkan pada pokok sengketa.

Bagi Ahli Waris Drs. Amanullah, M.Sc, putusan ini menjadi penguatan atas posisi hukumnya dalam perkara yang dipersengketakan. Keputusan majelis juga menegaskan bahwa setiap gugatan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara wajib memenuhi ketentuan hukum acara sebelum memasuki pembahasan substansi perkara.

Kuasa Hukum Ahli Waris Drs. Amanullah, M.Sc, H. Ulung Purnama, S.H., M.H. & Partners mengatakan, putusan tersebut merupakan hasil dari proses persidangan yang berjalan sesuai koridor hukum. Menurutnya, Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek yuridis secara objektif sebelum menjatuhkan amar putusan.

"Kami menghormati sepenuhnya putusan Majelis Hakim PTUN Bandung. Putusan ini menunjukkan bahwa hukum tetap menjadi panglima dan setiap perkara diputus berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya berharap putusan tersebut menjadi cerminan bahwa setiap sengketa harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat sesuai kewenangan lembaga peradilan.

"Kami tetap menghormati hak para pihak apabila akan menempuh upaya hukum berikutnya. Namun untuk saat ini, putusan pengadilan telah memberikan kepastian hukum bagi klien kami sebagai Ahli Waris Drs. Amanullah, M.Sc," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai putusan tersebut bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi kliennya, tetapi juga menjadi bukti bahwa lembaga peradilan tetap menjalankan fungsi penegakan hukum secara independen, profesional, dan berlandaskan aturan yang berlaku.

Meski demikian, sesuai ketentuan hukum acara, putusan pengadilan tingkat pertama masih membuka kesempatan bagi para pihak untuk menggunakan hak hukum yang tersedia apabila merasa keberatan terhadap putusan tersebut, melalui mekanisme dan tenggang waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

H. Ulung Purnama menutup keterangannya dengan menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Bandung yang telah memeriksa dan memutus perkara secara profesional, objektif, dan independen.

"Harapan kami, putusan ini menjadi bagian dari tegaknya kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta menjadikan putusan pengadilan sebagai rujukan dalam menyelesaikan setiap sengketa secara bermartabat," tutupnya.

(Ifa | Integritasnews.my.id)