Surabaya | Integritasnews.my.id – Dugaan pungutan terhadap warga yang hendak pindah domisili maupun menambah jiwa (anggota keluarga) dalam Kartu Keluarga (KK) di wilayah RW 1, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, menjadi perhatian publik. Nilai pungutan yang disebut mencapai Rp2 juta hingga Rp5 juta memicu sorotan setelah ramai diperbincangkan dan mendapat respons tegas dari Wali Kota Surabaya, H. Eri Cahyadi, S.T., M.T.
Dalam video yang beredar, seorang warga mengaku diminta membayar hingga Rp5 juta saat mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK). Selain itu, terdapat pula keluhan dari masyarakat yang menyebut penambahan jiwa dalam administrasi kependudukan juga dikenai biaya, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian kebijakan tersebut dengan aturan Pemerintah Kota Surabaya. Informasi mengenai dugaan pungutan penambahan jiwa tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Laporan tersebut disampaikan masyarakat melalui kanal Hotline Lapor Cak Eri. Menanggapi laporan itu, H. Eri Cahyadi, S.T., M.T. menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak boleh menjadi beban bagi masyarakat melalui pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
"Pelayanan administrasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak boleh membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak memiliki dasar ketentuan," ujarnya.
Ia juga meminta jajaran terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan warga tersebut agar persoalan dapat ditangani secara objektif dan transparan.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang pembatasan pungutan di lingkungan RT/RW. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pungutan terhadap warga pendatang atau warga yang pindah domisili tidak diperbolehkan, termasuk pungutan administrasi surat pengantar, pendataan warga, maupun pungutan sejenis.
Di sisi lain, dokumen hasil rembug warga RW 1 Sambikerep yang beredar memuat ketentuan biaya bagi warga yang akan menjadi warga RW tersebut, termasuk komponen administrasi dan biaya makam dengan nominal hingga jutaan rupiah. Dokumen tersebut kini menjadi perhatian publik dan dinilai perlu dikaji kesesuaiannya dengan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya.
Kasus ini memunculkan harapan agar seluruh pengurus RT/RW menjalankan pelayanan kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Warga juga diimbau menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan.
"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan pelayanan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Integritasnews.my.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua RW 1 Sambikerep, Lurah Sambikerep, Camat Sambikerep, serta Pemerintah Kota Surabaya terkait dasar penetapan biaya tersebut, termasuk kebenaran adanya dugaan pungutan terhadap penambahan jiwa dalam Kartu Keluarga. Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan informasi yang beredar serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.
Pewarta: Ifa
Media: Integritasnews.my.id
