Instruksi Tegas Ketua Umum PJI: DPP Siapkan Laporan ke Polda Jatim, Seluruh Anggota Diminta Satu Komando


Surabaya | Integritasnews.my.id

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mengambil langkah tegas menyikapi polemik yang berkembang terkait pernyataan pengacara Hotman Paris di ruang publik. Melalui instruksi resmi yang dikeluarkan pada Rabu (22/7/2026), Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, memerintahkan seluruh jajaran organisasi, mulai dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), hingga seluruh anggota PJI di Indonesia untuk berada dalam satu garis komando organisasi.

Dalam instruksi tersebut, Ketua Umum PJI menegaskan bahwa organisasi akan mengeluarkan Pernyataan Sikap Resmi sebagai respons terhadap dugaan tindakan arogansi verbal, degradasi moral, serta ucapan yang dinilai tidak beretika di ruang publik.

Tak hanya itu, DPP PJI juga memastikan akan melaporkan Hotman Paris ke Polda Jawa Timur atas dugaan sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari dugaan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pers, hingga dugaan pencatutan nama Presiden Republik Indonesia dalam komunikasi publik yang dinilai untuk kepentingan pribadi.

Sebagai bentuk disiplin organisasi, Hartanto Boechori menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota PJI agar tidak mengeluarkan pernyataan pribadi ataupun mengatasnamakan PJI di media apa pun yang bertentangan dengan kebijakan resmi organisasi.

Seluruh narasi yang disampaikan kepada publik diwajibkan mengacu pada Pernyataan Sikap Resmi DPP PJI. Selain itu, setiap anggota juga diminta aktif mengawal, mempublikasikan, serta menyebarluaskan rilis resmi organisasi di media masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kehormatan profesi jurnalistik.

Ketua Umum PJI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam menjaga marwah, martabat, dan harga diri insan pers Indonesia, sekaligus memperkuat posisi PJI sebagai pilar demokrasi yang menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan supremasi hukum.

Dukungan terhadap Sikap Organisasi

Direktur PT IFAH MAKMUR SENTOSA, Advocate Musrifah S.Sos., S.H., selaku pemilik empat media siber, menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Ketua Umum PJI. Menurutnya, soliditas organisasi merupakan fondasi utama dalam menjaga kredibilitas profesi wartawan di tengah derasnya dinamika informasi publik.

"Instruksi Ketua Umum PJI adalah bentuk kepemimpinan yang tegas dan bertanggung jawab. Seluruh anggota wajib menghormati mekanisme organisasi serta mengedepankan etika jurnalistik dalam setiap penyampaian informasi. Pers harus menjadi penjaga kebenaran, bukan memperkeruh keadaan dengan opini yang tidak sejalan dengan keputusan organisasi," tegas Musrifah.

Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh DPP PJI merupakan hak konstitusional setiap warga negara maupun organisasi profesi untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.

"Kami percaya proses hukum harus dihormati. Biarlah fakta diuji di hadapan hukum, sementara insan pers tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Inilah momentum menunjukkan bahwa pers Indonesia berdiri di atas etika, hukum, dan tanggung jawab kepada masyarakat," pungkasnya.

Dengan instruksi resmi tersebut, PJI menunjukkan sikap organisasi yang solid dan terukur dalam menghadapi persoalan yang dinilai menyangkut kehormatan profesi jurnalistik. Seluruh anggota kini diminta menjaga disiplin komunikasi serta mengawal setiap langkah organisasi secara profesional sesuai garis kebijakan yang telah ditetapkan.

Pewarta: Ifa

Editor: Redaksi Integritasnews.my.id