Jakarta | Integritasnews.my.id
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyatakan sikap tegas atas insiden yang melibatkan advokat Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026. Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan kepada seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan telah mencederai kehormatan profesi pers dan tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.
Hartanto menilai aktivitas bertanya dan melakukan konfirmasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, respons berupa bentakan maupun ucapan yang dinilai merendahkan jurnalis tidak sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap kebebasan pers.
"Profesi jurnalis memiliki peran penting dalam negara demokrasi. Setiap bentuk intimidasi, penghinaan, maupun tindakan yang merendahkan martabat insan pers harus menjadi perhatian bersama agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang," tegas Hartanto dalam pernyataan tertulisnya.
Selain menyoroti dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis, Hartanto juga mengkritisi pernyataan yang menurutnya mencatut nama Presiden Republik Indonesia, Kapolri, institusi Polri, serta sejumlah pejabat negara dalam konteks pembelaan hukum.
Menurutnya, Presiden, Polri, dan seluruh institusi negara merupakan milik seluruh rakyat Indonesia sehingga tidak sepatutnya dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi ataupun membangun opini yang berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum.
Hartanto menyebut tindakan tersebut patut dikaji dari sisi etika profesi advokat, karena dinilai dapat menimbulkan persepsi adanya penyalahgunaan pengaruh (abuse of influence) apabila digunakan untuk membangun legitimasi di ruang publik.
Ia juga mengakui telah melihat permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial kepada insan pers, Presiden RI, dan sejumlah pejabat negara. Namun menurutnya, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum yang telah ditempuh oleh sejumlah organisasi pers.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Ketua Umum PJI menerbitkan Surat Penugasan kepada jajaran Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) PJI untuk menyiapkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut mencakup pengkajian terhadap dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik maupun dugaan penyalahgunaan pengaruh.
Hartanto juga menginstruksikan seluruh anggota PJI di berbagai daerah untuk tetap menjaga soliditas, memperkuat sinergi dengan organisasi pers lainnya, serta mengawal proses hukum yang sedang berjalan secara profesional dan sesuai koridor hukum.
"PJI mendukung penuh langkah organisasi-organisasi pers dalam menjaga kehormatan profesi jurnalistik. Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh pihak tanpa terkecuali," pungkas Hartanto Boechori.
Pewarta: Ifa
