Surabaya | Integritasnews.my.id
Pewarta: Ifa
Kepolisian Republik Indonesia kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak menutup, memodifikasi, atau mengubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang terpasang pada setiap kendaraan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pelat nomor bukan hanya kelengkapan administrasi, melainkan identitas resmi kendaraan yang memiliki peran penting dalam penegakan hukum dan pengungkapan tindak kriminal.
Polri menegaskan, TNKB yang terlihat jelas akan memudahkan petugas di lapangan maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam mengidentifikasi kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas maupun tindak pidana seperti pencurian kendaraan bermotor, tabrak lari, hingga berbagai aksi kriminal lainnya.
Sebaliknya, tindakan menutup, melipat, mengecat, atau memodifikasi pelat nomor dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dan berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menghilangkan jejak.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menutup maupun memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dalam bentuk apa pun. TNKB yang terlihat jelas bukan hanya memudahkan penegakan hukum melalui sistem ETLE, tetapi juga sangat membantu aparat dalam mengungkap berbagai tindak pidana. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini merupakan bentuk dukungan nyata dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," ujar pihak Kepolisian.
Polri juga mengingatkan sejumlah bentuk pelanggaran yang masih kerap ditemukan di jalan raya, antara lain:
Menutup pelat nomor kendaraan.
Mengubah bentuk huruf atau angka pada TNKB.
Melipat pelat nomor.
Mengecat pelat hingga sulit dibaca.
Memasang stiker maupun aksesori yang menutupi sebagian atau seluruh pelat nomor.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas dan dapat menghambat proses penyelidikan maupun penyidikan ketika terjadi pelanggaran hukum.
Sesuai Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan TNKB yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain untuk menghindari sanksi hukum, penggunaan TNKB yang sesuai ketentuan juga merupakan bentuk tanggung jawab setiap pemilik kendaraan dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Jangan menganggap remeh keberadaan pelat nomor kendaraan. Identitas kendaraan yang jelas sangat membantu aparat dalam melacak pelaku kejahatan, mengungkap kasus tabrak lari, maupun pelanggaran lainnya. Kepatuhan masyarakat akan memperkuat efektivitas penegakan hukum di lapangan," ungkapnya.
Menutup imbauannya, Kepolisian mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari.
"Mari gunakan TNKB sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai pelanggaran yang sebenarnya dapat dihindari justru berujung pada sanksi pidana maupun denda. Bersama-sama kita wujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan di Indonesia," pungkasnya.
