SURABAYA | Integritasnews.my.id – Kesigapan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus saat berada di sebuah warung kopi di Jalan Parang Kusumo, Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat di Polsek Genteng terkait aksi perampasan sepeda motor dan barang berharga milik korban di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.R. (34), warga Dupak Masigit PJKA Surabaya, dan M.J. (30), warga Jalan Rembang, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi para pelaku bermula ketika korban bersama seorang rekannya berangkat menuju lapangan sepak bola di kawasan Putra Agung dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Di tengah perjalanan, korban dihentikan oleh empat orang yang tidak dikenalnya. Para pelaku menuduh korban terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Kenjeran.
Dengan dalih melakukan pemeriksaan, salah seorang pelaku mengambil alih sepeda motor korban dan memaksa korban ikut bersama mereka. Sementara rekan korban dibiarkan pergi.
Korban kemudian dibawa berkeliling melewati sejumlah ruas jalan hingga menuju kawasan Ambengan. Di lokasi tersebut korban dipaksa menyerahkan telepon genggam, STNK, dan kunci motor keyless. Saat korban menolak, salah seorang pelaku memukul wajah korban hingga akhirnya barang-barang tersebut berhasil dirampas.
Tidak berhenti di situ, korban kembali dibawa menuju Jalan Kusuma Bangsa. Saat korban menolak turun dari sepeda motornya, salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan kembali melakukan kekerasan. Setelah korban dipukul di bagian kepala, para pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor, telepon genggam, serta barang-barang berharga milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda di Surabaya. Polisi juga mengaitkan keduanya dengan kasus yang terjadi pada 13 September 2025 di depan Kantor Pos Jalan Kebon Rojo Surabaya serta kejadian pada 9 Mei 2026 di samping Masjid Rahmat Kembang Kuning, Jalan Kembang Kuning, Kecamatan Wonokromo.
Akibat aksi para pelaku, para korban mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah, meliputi sepeda motor Honda Stylo, Yamaha Aerox, Honda Vario, beberapa unit telepon genggam, serta kerugian finansial lainnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox hasil kejahatan, dua unit telepon genggam Oppo, satu unit telepon genggam Asus, satu bilah pisau atau belati yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara maksimal. Terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan maupun kejahatan jalanan lainnya akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun korban lain yang belum melapor.
"Pengembangan perkara masih terus kami lakukan. Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor sehingga seluruh rangkaian tindak pidana ini dapat diungkap secara menyeluruh," ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Surabaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya diproses berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 Juni 2026 dengan sangkaan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 479 KUHP.
Polrestabes Surabaya memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas jalanan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
"Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap setiap tindak pidana sehingga pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
Pewarta: Ifa
Semoga proses hukum berjalan lancar dan seluruh fakta perkara terungkap melalui penyidikan serta persidangan.
