"Polrestabes Surabaya Nyatakan Perang Terbuka terhadap Perdagangan Orang: Bongkar Sindikat, Lindungi Migran"

Www integritasnews my id

Surabaya, 5 Juni 2025 — Dalam langkah strategis dan tegas, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) memimpin konferensi pers yang menyuarakan komitmen penuh dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan memperkuat sistem perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/6/2025) ini bukan sekadar formalitas. Acara tersebut menjadi titik balik dalam penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam menghadapi tantangan besar: perdagangan manusia yang semakin kompleks dan lintas batas negara.


Darurat Perdagangan Orang: Wajah Gelap Eksploitasi Modern

Dalam pemaparannya, Kasatreskrim menegaskan bahwa TPPO bukan lagi kejahatan biasa, melainkan kejahatan terorganisir yang melibatkan sindikat internasional, beroperasi melalui berbagai modus: pengiriman tenaga kerja ilegal, pernikahan pesanan (mail-order bride), hingga eksploitasi seksual dan kerja paksa.

“Kami tidak akan mentoleransi praktik biadab ini. Perdagangan orang adalah bentuk perbudakan modern yang mengoyak harga diri bangsa. Penegakan hukum harus tegas, tanpa kompromi,” ujar Kasatreskrim dengan nada serius.


Kolaborasi Lintas Lembaga: Negara Hadir Melindungi Warga

Acara ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan strategis — dari instansi pemerintah seperti Dinas Tenaga Kerja dan BP2MI, organisasi non-pemerintah, aktivis HAM, hingga media. Dialog lintas sektor ini menjadi momentum untuk membangun strategi nasional dalam menangkal TPPO dan memperkuat mekanisme perlindungan dan reintegrasi PMI yang pulang sebagai korban eksploitasi.

Kasatreskrim juga menyoroti pentingnya edukasi publik, khususnya di daerah kantong PMI. Masih banyak warga yang tertipu oleh agen tak bertanggung jawab, berujung pada kekerasan fisik, seksual, bahkan kehilangan nyawa di negara penempatan.


Fokus: Perlindungan Pekerja Migran dan Reintegrasi Korban

Dalam sesi tanya jawab dengan para jurnalis, terungkap bahwa salah satu fokus utama Polrestabes ke depan adalah:

1. Penegakan hukum keras terhadap pelaku TPPO, termasuk agen ilegal dan perekrut lokal.

2. Perlindungan menyeluruh bagi PMI, baik sebelum keberangkatan, selama di luar negeri, hingga proses kepulangan.

3. Rehabilitasi dan reintegrasi korban melalui kolaborasi dengan lembaga layanan sosial, psikologis, dan ekonomi.

“Negara tidak boleh hanya hadir saat korban sudah jatuh. Kita harus hadir sejak mereka mulai berpikir untuk bekerja di luar negeri,” tegas Kasatreskrim lagi.


Landasan Hukum: Tegakkan Tanpa Kompromi

Upaya pemberantasan TPPO dan perlindungan PMI ini didasarkan pada landasan hukum yang jelas dan kuat:

1. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi dipidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Pasal 13: Pidana ditambah 1/3 apabila dilakukan oleh sindikat, terhadap anak, atau oleh penyelenggara resmi yang menyalahgunakan wewenang.

2. UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Pasal 6: Negara berkewajiban memberikan perlindungan menyeluruh bagi PMI sejak pra-penempatan hingga pasca-kembali.

Pasal 82: Penempatan ilegal pekerja migran dikenai sanksi penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.


Penutup: Dari Kata ke Aksi

Konferensi ini bukan hanya panggung retorika. Dengan sorotan tajam dan komitmen kuat, Polrestabes Surabaya kini ditantang untuk membuktikan: apakah janji ini akan menjadi gerakan konkret yang mampu membongkar sindikat dan menyelamatkan masa depan generasi rentan?

Masyarakat kini menaruh harapan besar — agar negara benar-benar hadir, bukan sekadar mencatat derita korban.

(Ifa)