RSUD dr. Iskak Teguhkan Komitmen Etika dan Hukum Lewat In House Training Kode Etik Rumah Sakit

 


Www integritasnews my id

TULUNGAGUNG, 5 JUNI 2025 – Dalam upaya memperkuat komitmen profesionalisme dan etika pelayanan kesehatan, RSUD dr. Iskak Tulungagung menggelar in house training bertajuk “Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit”, selama dua hari berturut-turut, Selasa hingga Rabu, 27–28 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Auditorium Gedung IDIK lantai 2 ini terselenggara berkat kerja sama strategis antara RSUD dr. Iskak dan Mitra Diklat Konsultan dan Training Center Yogyakarta.

Pelatihan ini menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan kapasitas moral dan hukum seluruh jajaran manajemen serta perwakilan karyawan rumah sakit. Tidak hanya menjadi ajang formalitas, kegiatan ini menggambarkan keseriusan rumah sakit plat merah tersebut dalam menginternalisasi nilai-nilai etik dalam setiap lini pelayanan kesehatan.

Direktur RSUD dr. Iskak, dr. Kasil Rokhmad, MMRS., FISQua dalam sambutannya menegaskan bahwa kode etik rumah sakit merupakan landasan moral yang tidak dapat ditawar. “Etika adalah fondasi dalam relasi antara pemberi dan penerima layanan kesehatan. Rumah sakit wajib menjunjung tinggi nilai-nilai luhur profesi kedokteran demi mewujudkan pelayanan yang berkualitas, bermutu dan profesional,” tegasnya.

Lebih jauh, dr. Kasil menyampaikan bahwa hidup adalah proses pembelajaran berkelanjutan. “Jangan pernah cepat merasa puas. Setiap hari kita dihadapkan pada tantangan dan pilihan-pilihan etis yang harus dijawab dengan kebijaksanaan dan integritas,” ujarnya di hadapan para peserta.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H., seorang advokat sekaligus pakar hukum kesehatan nasional dari Mitra Diklat Konsultan Yogyakarta. Dalam pemaparannya, Dr. Hasrul menekankan pentingnya penerapan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) sebagai instrumen kendali mutu dan moral institusi layanan kesehatan. Ia menyebut, KODERSI adalah amanah organisasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), yang dikukuhkan melalui Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa PERSI Nomor 003/KLB/PERSI/XI/2022.

“KODERSI berlaku untuk seluruh rumah sakit di Indonesia, tanpa kecuali. Ia tidak hanya menjadi panduan etik, tetapi juga payung hukum dalam pengelolaan rumah sakit yang akuntabel,” terang Hasrul.

Ia menambahkan, tanggung jawab rumah sakit tidak hanya terbatas pada pelayanan medis kepada pasien, tetapi juga mencakup kewajiban kepada negara dan kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan melalui pendidikan dan riset di bidang kesehatan.

Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh jajaran strategis RSUD dr. Iskak, mulai dari Wakil Direktur Pelayanan, dr. Zuhrotul Aini, Sp.A., Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Sukiatun, S.KM., M.Kes., para kepala bidang, manajer pelayanan pasien hingga perwakilan tenaga medis dan paramedis. Seluruh peserta tampak aktif berdiskusi dan menggali pemahaman mendalam tentang dinamika etik serta kerangka hukum yang mengikat profesi kesehatan di Indonesia.

Tak hanya sebagai wahana pelatihan, kegiatan ini juga dimaknai sebagai komitmen kolektif RSUD dr. Iskak untuk terus memperkuat budaya kerja berbasis integritas, empati, dan tanggung jawab hukum. “Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan medis, kebijakan pelayanan, hingga interaksi sehari-hari di rumah sakit selalu berpijak pada standar etik yang tinggi,” ungkap salah satu peserta pelatihan.

Dengan terselenggaranya pelatihan ini, RSUD dr. Iskak Tulungagung meneguhkan diri bukan hanya sebagai institusi pelayanan kesehatan, tetapi juga sebagai institusi moral yang menjunjung tinggi keadilan, kepatuhan hukum, dan kemanusiaan.

(AND)