Makassar, 18 September 2025 – Integritasnews.my.id
Isu pemalsuan dokumen negara kembali mencuat di Kota Makassar. Kali ini, yang menjadi sorotan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang seharusnya dikeluarkan resmi oleh pihak berwenang, namun diduga kuat telah dipalsukan dan beredar di masyarakat.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku mengalami kerugian setelah menerima SKCK yang dipergunakan sebagai persyaratan mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ia menuturkan, pengurusan dokumen itu ia percayakan kepada seseorang yang disebut-sebut anggota kepolisian, dengan inisial E. Untuk jasa tersebut, ia diminta menyerahkan uang Rp100 ribu.
Namun saat SKCK diterima pada Rabu (17/9/2025), korban justru mencurigai kejanggalan pada isi dokumen. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan indikasi kuat bahwa SKCK itu tidak dikeluarkan secara resmi alias palsu.
Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Intelkam Polrestabes Makassar, Kompol Asdar, angkat bicara. Ia menegaskan dokumen yang beredar tersebut sama sekali bukan produk resmi dari pihaknya. Bahkan, tanda tangan yang tercantum dalam SKCK itu dipastikan bukan miliknya.
“Saya sudah lihat langsung dokumennya. Tanda tangan yang dicatut itu jelas bukan tanda tangan saya. Sangat berbeda dan terlihat dibuat secara kasar. Kami pastikan itu bukan SKCK asli dari Polrestabes Makassar,” ujar Kompol Asdar saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp.
Mengenai dugaan keterlibatan oknum berinisial E, pihaknya belum berani menyimpulkan. Ia memastikan, penyelidikan akan dilakukan menyeluruh dan jika benar ada aparat yang terlibat, maka penindakan tegas akan dilakukan bersama Propam.
“Kami tidak ingin terburu-buru menuduh. Saat ini penyelidikan sedang berjalan, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Propam. Jika terbukti ada anggota yang menyalahgunakan wewenang, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum aparat di tubuh kepolisian. SKCK sendiri merupakan dokumen resmi yang sangat vital, karena menjadi syarat mutlak dalam sejumlah proses administratif, mulai dari melamar pekerjaan hingga pendaftaran CPNS dan P3K.
Masyarakat pun diimbau agar lebih waspada dan tidak mudah mempercayakan pengurusan dokumen penting melalui jalur tidak resmi. Sebab, selain berisiko menjadi korban penipuan, penggunaan dokumen palsu juga dapat menyeret warga pada masalah hukum.
Perkembangan kasus ini masih terus ditelusuri oleh pihak kepolisian. Publik kini menanti keseriusan aparat dalam mengusut tuntas dugaan pemalsuan SKCK yang mencoreng nama baik institusi.
(Integritasnews.my.id – Tim Redaksi)
